Eks Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Rp 3,6 Miliar

JABARNEWS | INDRAMAYU – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Bupati Indramayu, Supendi, bersama delapan orang lainnya. Dari keterangan juru bicara KPK, Febri Dyansyah, Supendi diduga terlibat suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Petugas mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp.3,6 miliar dari pengusaha Carsa ES agar memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sebagai terdakwa kasus itu, Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.

Baca Juga:  Hati-hati! BMKG Sebut Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat, Termasuk Jabar

“Terdakwa (Carsa) memberikan memberikan uang supaya Supendi memberikan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur di CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.

Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp.2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp.480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyad dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Cirebon Minta Mutu Produk Perikanan Terus Ditingkatkan

“Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa,” kata jaksa.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (15/10) menetapkan Supendi, Wempi, Omarsyah, dan Carsa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Namun, sidang yang baru digelar hanya sidang Carsa sebagai pemberi suap, sedangkan Supendi dan anak buahnya masih berstatus tersangka dan belum masuk ke peradilan.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Resimen Armed 2/1 Kostrad Dukung Pemkab Purwakarta Jalankan Program Inseminasi

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penangkapan Supendi menambah rentetan daftar kepala daerah di Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi. Berdasar data dari KPK, Supendi jadi kepala daerah ke-19 yang ditangkap oleh KPK. (Red)