Tipu Warga, Lima Polisi Gadungan Berhasil Diciduk Polres Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 5 (lima) polisi gadungan yang telah melakukan penipuan disertai tindakan kekerasan terhadap korbannya. Adapun kelima pelaku diantaranya yakni berinisial IA (34), AM (19), RH (18), IJ (28) dan RF (19), mereka diantaranya warga Kabupaten Tasimalaya dan Kabupaten Serang.

Kapolres Tasikmalaya, Dony Eka Putra mengatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut mengatasnamakan kepolisian dan terjadi pada Hari Jumat (20/12/19) sekitar pukul 23.30 WIB. Tepatnya di Jalan Raya Cipatujah Kampung Lapang RT 08/RW 02 Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, PD. Lima Motor Purwakarta Gelar Touring Dan Bagi-bagi Hadiah

“Awalnya korban dengan 1 orang pelaku akan melakukan transaksi (COD) jual beli sepeda motor, akan tetapi setelah bertemu di daerah Cipatujah, pelaku yang beranggotakan 5 orang tersebut tiba-tiba menodongkan korek gas yang menyerupai senjata api jenis revolver kepada korban,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (31/12/2019).

Setelah itu kata AKBP Dony, para tersangka tersebut menyeret korban kedalam mobil yang ditumpangi para pelaku, para pelaku langsung mengikat korban dengan menggunakan lakban, sedangkan 1 pelaku lain mengambil motor korban.

Menurutnya, pada saat diculik didalam mobil, korban dituduh terlibat dalam kejahatan, para pelaku mengancam dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Tidak hanya mengambil 1 unit motor milik korban, para pelaku juga telah merampas barang berharga milik korban yakni diantaranya 2 buah smartphone dan 1 jam tangan yang dipakai korban.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemkab Siapkan Ruang Karantina Khusus Pemudik

“Setelah merampas harta benda milik korban, para pelaku menurunkan korban di Daerah Kampung Cimanuk Kabupaten Tasikmalaya. Dan para pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju arah Pangandaran,” jelasnya.

Sadar telah dilakukan perampokan oleh komplotan penjahat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipatujah. Berdasarkan keterangan korban, akibat perampokan dan penculikan bermodus anggota kepolisian tersebut, korban menderita kerugian Rp. 9 Juta.

Baca Juga:  Polisi Akan Kedepankan Restorative Justice Soal Kasus Perundungan di Bogor

Berdasarkan adanya laporan dari pihak korban, para pelaku berhasil ditangkap di rumah persembunyiannya yang terletak di wilayah Tanjung Jaya Tasikmalaya.

“Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan barang bukti 2 pucuk korek gas berjenis senjata revolver, 1 unit Handy Talky (HT), 2 Handphone Smartphone, jam tangan, sepeda motor dan 1 unit mobil carry yang digunakan para pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (CR1)