JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring kenaikan tarif cukai hasil tambakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Akibatnya, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik sebesar 35 persen mulai hari ini, 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dengan begitu seluruh harga jenis rokok mengalami kenaikan mulai hari ini atau 1 Januari 2020. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
“Itu kan rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Deni menjelaskan misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 HJE-nya menjadi Rp 1.700 per batang. Dalam satu bungkus rokok ini ada 16 batang, artinya harga per bungkusnya mulai 1 Januari 2020 sekitar Rp 27.200.
Sempat beredar soal daftar harga rokok di 2020 setelah kepastian kenaikan cukai 2020. Daftar harga ini memang belum bisa dikonfirmasi lebih jauh, namun berikut harga rokok 2020 yang sudah beredar di beberapa agen :
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500
6. Dunhill Merah Rp.50.800
7. Dunhill Mild Rp.48.200
8. Dunhill Menthol Rp.50.200
9. Lucky Strike Filter Rp.43.800
10. Lucky Strike Light Rp.42.800
11. Country Merah Rp.42.800
12. Country Light Rp.42.200
13. Pall Mall Filter Rp.42.500
14. Pall Mall Light Rp.43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
16. Djarum Super 16 Rp.39.500
17. Djarum MLD Rp.40.500
18. Djarum Black Rp.38.800
19. Djarum Black Menthol Rp.39.200
20. Djarum 76 Rp.32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
23. LA Light Rp.38.800
24. LA Menthol Rp.39.500
25. LA Light Ice Rp.40.800
26. LA Bold Rp.40.200
27. Gudang Garam Filter Rp.40.500
28. Gudang Garam Signature Rp.42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
30. GG Mild Rp.40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
33. Gudang Garam International Rp.40.200
34. Surya Pro Mild Rp.38.800
35. Sampoerna Mild Rp.48.800
36. Sampoerna Menthol Rp.47.500
37. U Mild Rp.35.800
38. Class Mild Rp.42.500
39. Star Mild Rp.40.800
40. Star Mild Menthol Rp.42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo sempat mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, maka sangat memungkinkan harga rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. (Red)