Sah! Harga Rokok Resmi Naik, Ini Daftar Lengkapnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring kenaikan tarif cukai hasil tambakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Akibatnya, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik sebesar 35 persen mulai hari ini, 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Tak Mampu Perbaiki Ratusan Sekolah yang Rusak

Dengan begitu seluruh harga jenis rokok mengalami kenaikan mulai hari ini atau 1 Januari 2020. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

“Itu kan rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Deni menjelaskan misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 HJE-nya menjadi Rp 1.700 per batang. Dalam satu bungkus rokok ini ada 16 batang, artinya harga per bungkusnya mulai 1 Januari 2020 sekitar Rp 27.200.

Sempat beredar soal daftar harga rokok di 2020 setelah kepastian kenaikan cukai 2020. Daftar harga ini memang belum bisa dikonfirmasi lebih jauh, namun berikut harga rokok 2020 yang sudah beredar di beberapa agen :

Baca Juga:  Dua Unit Motor Milik Warga Cisaat Sukabumi Raib Digondol Maling

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

9. Lucky Strike Filter Rp.43.800

10. Lucky Strike Light Rp.42.800

11. Country Merah Rp.42.800

12. Country Light Rp.42.200

13. Pall Mall Filter Rp.42.500

14. Pall Mall Light Rp.43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800

16. Djarum Super 16 Rp.39.500

17. Djarum MLD Rp.40.500

18. Djarum Black Rp.38.800

19. Djarum Black Menthol Rp.39.200

20. Djarum 76 Rp.32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800

23. LA Light Rp.38.800

24. LA Menthol Rp.39.500

25. LA Light Ice Rp.40.800

26. LA Bold Rp.40.200

27. Gudang Garam Filter Rp.40.500

28. Gudang Garam Signature Rp.42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200

34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200

Baca Juga:  Yana Mulyana: Di era industri 4.0, Pers Jadi ujung Tombak Perangi Hoaks

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo sempat mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, maka sangat memungkinkan harga rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. (Red)