Kenaikan Tarif Parkir Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Warga

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya menjadi polemik dikalangan masyarakat, pasalnya kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi 3 kali lipat.

Aneu seorang pengendara roda dua di Jalan H.Z Mustofa mengatakan Kenaikan tarif parkir tersebut tidak sejalan dengan fasilitas yang ada, ini sangat memberatkan bagi warga Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Sah! Harga Rokok Resmi Naik, Ini Daftar Lengkapnya

“Saya kaget tiba-tiba tukang parkir meminta bayaran Rp. 3000,” ujar Aneu, kepada Jabarnews.com, Kamis Pagi (02/01/2020).

Ia mengaku keberatan dengan kenaikan parkir yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya yang biasanya biaya parkir tersebut sebesar Rp1000.

Sementara pengendara roda empat, Iman Supriatna mengaku diminta bayaran Rp. 4000, padahal parkir untuk sekedar beli keperluan dan itu hanya sebentar.

Baca Juga:  Parah, Guru SMPN di Serdang Bedagai Digerebek Istri Dengan Wanita Lain, Kepala Sekolah Akui Telah Diperiksa Dinas Pendidikan

“Biasanya saya bayarnya cuma Rp. 2000, kok ini tiba-tiba naik” ujar pengendara roda empat.

Ia mengatakan, sebelumnya telah menayakan kepada petugas parkir menganai karcis parkir terhadap kenaikan biaya tersebut, namun petugas tidak memiliki bukti parkir.

“Naik tarif kok tidak ada karcis, ini kan aneh,” ungkapnya.

Sementara itu Ateng selaku Petugas Parkir di Jalan H.Z Mustofa mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir tersebut sudah diterapkan kemarin-kemarin.

Baca Juga:  Antisipasi Bahaya Radikalisme Di Kampus, STIE Dr Khez Muttaqien Purwakarta Gelar RIC

“Berdasarkan Pewalkot Nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir, sekarang harga tarif parkir roda dua Rp. 3000, untuk roda empat atau mobil kecil Rp4000, mobil box Rp5000, dan mobil truck Rp6000,” ujarnya. (CR1)