Kemenag Purwakarta: Pengantin Baru Tahun Ini Akan Dapat Kartu Nikah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang menikah di Tahun 2020 ini sudah bisa memiliki kartu nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.

Hal itu di launching saat peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:  Pasca Bentrokan Dua Ormas, Polres Sukabumi Perketat Pengamanan

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk (KTP) telah mulai berlaku dan prosesnya masih sentralistik, sebab peralatan-peralatannya belum menyentuh ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setiap pasangan yang menikah di tahun 2020 ini, nanti berkasnya dibawa ke Kemenag dan akan dicetak di sini,” ujarnya, Jumat (3/1/2020) di Kantor Kemenag Purwakarta.

Berlakunya kartu nikah ini, Tedi menjelaskan, hanya berlaku terhadap pengantin yang baru, sedangkan pengantin yang lama tak perlu membuat kartu nikah.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Daya Beli Warga Kabupaten Bogor Alami Peningkatan, Ini Datanya

“Ya karena keterbatasan logistik dan tak berlaku untuk yang pengantin lama,” imbuhnya.

Keuntungan dari adanya kartu nikah ini, Tedi menyebut kartu nikah dapat bermanfaat ketika mereka (pasangan.red) melakukan wisata misal menginap bisa menunjukkan kartu nikah tersebut.

“Nanti bisa tahu apakah mereka pasutri sah atau bukan, Tak perlu menunjukkan buku nikah jadi cukup kartu nikah saja. Nantinya, kartu nikah pun bakal terintegrasi untuk pembuatan paspor dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Garut, Atap Rumah Warga Banyak yang Rusak

Tak hanya kartu nikah, Tedi juga menjelaskan kepada para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan perlu memiliki sertifikat nikah, dengan terlebih dahulu mengikuti bimbingan pranikah selama 2 minggu.

“Untuk mendapatkan kelayakan menikah harus ada proses bimbingan perkawinan termasuk di dalamnya soal kesehatan. Sertifikat nikah ini pun bukan eksekusi boleh atau tidak boleh menikah. Sertifikat nikah hingga saat ini dalam tahap proses belum wajib,” pungkasnya. (Gin)