Polisi Temukan Ladang Ganja di Rejang Lebong

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Awal tahun 2020 ini, personel Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menemukan lahan ganja di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Suprianto membenarkan penemuan ladang ganja tersebut. Ladang ganja itu berada di perkebunan warga di Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU.

Baca Juga:  Info Magang Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh Pegawai Magang Posisi Operator Produksi

“Kita menemukan ladang ganja di Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU, luasnya berkisar 1 hektar,” kata Edi, Jumat (3/1/2020).

Edi menjelaskan, batang barang haram ditanam pelaku disela tanaman jahe dan cabai, yang tingginya bervariasi paling tinggi yakni mencapai 2 meter.

Baca Juga:  Terobosan Aquafarm Jadikan Kerambah Sebagai Pendukung Objek Wisata

Jumlah tanaman ganja yang ditemukan petugas berkisar ratusan batang, namun pada saat penggerebekan tidak ditemukan pemilik lahannya.

“Di lokasi ladang ganja ada satu pondok, namun tidak ada orangnya. Untuk pemilik lahan sendiri diketahui berinisial T (30) warga setempat, yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Baca Juga:  Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Terus Bergerak Bantu Masyarakat di Purwakarta

Dia menambahkan, untuk mencapai lokasi landa ganja, membutuhkan waktu sekitar 3 jam, dan berada cukup jauh dari pemukiman warga.

“Puluhan batang ganja dan cangkul kita amankan sebagai barang bukti yang didapat di sekitar pondok. Sedangkan sisa tanaman ganja lainnya dimusnahkan di lokasi oleh petugas. (Red)