DPRD Nilai Pemkot Tasikmalaya Terburu-Buru Naikan Tarif Parkir

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Terkait kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terkesan terburu-buru, tanpa adanya sosialisasi dengan unsur elemen masyarakat.

“Harusnya ada percobaan dulu, nantikan ada masukan dan keluhan dari masyarakat, barulah dapat ditetapkan berapa kenaikan tarif retribusi parkirnya,” kata Muslim, saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Sabtu (4/1/2020).

Menurutnya, terkait adanya kenaikan retribusi parkir tersebut harusnya dilengkapi adanya fasilitas keamanan dan kenyamanan. Apakah Pemkot menjamin dan bertanggung jawab jika ada kehilangan kendaraan atau barang lainnya ketika di lokasi parkir?.

Baca Juga:  Diselamatkan Nelayan, Ini Kronologi Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Karangpapak Garut

“Jangan sampai menaikan tarif retribusi parkir, namun keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat tidak diperbaiki,” ujarnya.

Muslim menilai, Pemkot jangan mengandalkan PAD dari parkir saja, harusnya gali potensi lain, seperti retribusi dari hotel yang sekarang menjamur di Kota Tasikmalaya, dan restoran serta retribusi reklame yang saat ini banyak kebocorannya.

Setidaknya, di Kota Tasikmalaya tercatat ada 32 Hotel, namun PAD nya dinilai belum sesuai target, padahal kelasnya ada yang kelas bintang 4 dan bintang 3, ini perlu dikaji lagi.

Baca Juga:  Endang Koswara & H. Rustandie Ikuti Fit-Proper Test Balon Bupati Purwakarta di DPD Gerindra Jabar

“Pemkot harus mengkaji semuanya, menyeluruh perbaikan PAD di Kota Tasikmalaya, jangan sampai parkir saja, sementara infrastruktur parkir tidak dibenahi dan kesejahteraan tukang parkir tidak diperhatikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir, sekarang besaran retribusi parkir roda dua sebesar Rp3.000, untuk roda empat atau mobil kecil Rp4000, mobil box Rp5.000, dan mobil truck Rp6.000.

Sebelumnya, kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya menjadi polemik dikalangan masyarakat, pasalnya kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi 2 kali lipat.

Baca Juga:  Humas Cianjur Gelar Lomba Photography

Aneu seorang pengendara roda dua di Jalan H.Z Mustofa mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut tidak sejalan dengan fasilitas yang ada, ini sangat memberatkan bagi warga Kota Tasikmalaya.

“Saya kaget tiba-tiba tukang parkir meminta bayaran Rp3.000,” ujar Aneu, kepada Jabarnews.com, Kamis Pagi (2/1/2020).

Ia mengaku keberatan dengan kenaikan parkir yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya yang biasanya biaya parkir tersebut sebesar Rp1.000 menjadi Rp3.000. (CR1)