JABARNEWS | CIANJUR - Dugaan penipuan yang dilakukan oleh adik kandung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, berinisial DL saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian setempat.
DL dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan uang oleh pelapor yang juga selaku korban bernama Subianto pada 21 November 2019 lalu.
"Kasus dugaan penipuan ini sedang kita dalami, dan pemanggilan sejumlah saksi sudah dilakukan," kata Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Muarman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2020).
Sementara itu, Shalathuddin, selaku pengacara korban dan pihak pelapor Subianto mengatakan, atas dugaan penipuan yang dilakukan DL, adik dari Plt Bupati Cianjur saat ini, kliennya mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp1,7 miliar.
Awalnya DL menjanjikan beberapa paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kepada kliennya. Adapun untuk mendapatkan pekerjaaan proyek tersebut kliennya diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebesar Rp1,7 miliar.
Halaman selanjutnya 1 2 3
DL dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan uang oleh pelapor yang juga selaku korban bernama Subianto pada 21 November 2019 lalu.
Baca Juga:
Liga Belum Jelas, Pemain Persib Terobati Piala Menpora 2021
Ridwan Kamil Sebut Kampung Tangguh Jaya Tekan Laju Penularan Covid-19 di Bodebek
"Kasus dugaan penipuan ini sedang kita dalami, dan pemanggilan sejumlah saksi sudah dilakukan," kata Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Muarman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2020).
Sementara itu, Shalathuddin, selaku pengacara korban dan pihak pelapor Subianto mengatakan, atas dugaan penipuan yang dilakukan DL, adik dari Plt Bupati Cianjur saat ini, kliennya mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp1,7 miliar.
Awalnya DL menjanjikan beberapa paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kepada kliennya. Adapun untuk mendapatkan pekerjaaan proyek tersebut kliennya diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebesar Rp1,7 miliar.
Halaman selanjutnya 1 2 3