Polisi Dalami Dugaan Penipuan Adik Kandung Plt Bupati Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh adik kandung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, berinisial DL saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian setempat.

DL dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan uang oleh pelapor yang juga selaku korban bernama Subianto pada 21 November 2019 lalu.

“Kasus dugaan penipuan ini sedang kita dalami, dan pemanggilan sejumlah saksi sudah dilakukan,” kata Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Muarman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2020).

Sementara itu, Shalathuddin, selaku pengacara korban dan pihak pelapor Subianto mengatakan, atas dugaan penipuan yang dilakukan DL, adik dari Plt Bupati Cianjur saat ini, kliennya mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  Warga Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Tolak Keberadaan Kandang Ayam

Awalnya DL menjanjikan beberapa paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kepada kliennya. Adapun untuk mendapatkan pekerjaaan proyek tersebut kliennya diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebesar Rp1,7 miliar.

Namun, hingga akhir tahun 2019 DL tidak kunjung menepati janji untuk memberikan proyek yang dijanjikan, sehingga klien saya meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan.

“Karena proyek yang dijanjikan nggak ada, klien saya meminta uangnya dikembalikan. Hingga saat ini DL belum juga mengembalikan uang yang diminta, hanya janji-janji saja,” kata Shalathuddin.

Baca Juga:  Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

Shalathuddin menjelaskan, sebelumnya DL sudah memberikan beberapa cek kepada Subianto, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2019. Jika ditotalkan ketiga cek tersebut sekitar Rp1,4 miliar. Namun sayangnya cek yang diberikan kosong, karena pihak bank mengeluarkan surat keterangan penolakan (SKP) untuk cek tersebut.

“Kemudian di bulan ini, DL memberikan cek keempat dengan nilai Rp300 juta, tapi ditolak klien saya, karena tiga cek sebelumnya kosong,” ujarnya.

Menurut Shalahuddin, jika dari tiga cek sebelumnya ada yang bisa dicairkan, mungkin ceritanya berbeda dan klien saya tidak mungkin melporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ada Penyelundupan Benih Lobster Di Sukabumi, Polda Jabar: Kami Terus Memantau

Dari tiga cek yang diterima sebelumnya tidak bisa dicairkan karena mendapatkan surat keterangan penolakan (SKP) dari pihak bank untuk cek tersebut.

“Berarti selama ini klien saya ditipu dong dengan cek kosong dan ini kayaknya sengaja dilakukan terlapor. Satu hal yang harus diketahui cek itu alat pembayaran yang sah, lihat saja dalam undang-undang keuangan. Kendati demikian klien saya sampai saat ini menunggu etikad baik yang bersangkutan,” jelasnya. (Mul)