Catat! Aturan Bea Impor E-Commerce Berlaku Akhir Januari 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, aturan baru batas pembebasan Bea Impor toko online akan berlaku akhir Januari 2020.

“Kemungkinan pada akhir bulan ini. Ketika kami selesai dalam minggu ini, kami akan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas akhir bulan ini,” ujar Syarif, dilansir dari CNBCIndonesia, Sabtu (04/01/2020).

Syarif menilai, pemberlakuan peraturan tarif bea masuk yang baru ini tidak akan mengganggu arus perdagangan dari luar masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Duh! UMK Kota Banjar Terendah

Menurut dia, pemerintah memiliki alasan kuat di balik penerbitan kebijakan ini. Sebab, mayoritas barang kiriman impor via e-commerce mayoritas atau di atas 90% bernilai di bawah US$ 75.

“Maka industri barang sejenis di Indonesia terkena dampak karena mereka masuk tidak membayar pajak. Sementara barang-barang sejenis yang diproduksi oleh UMKM mereka membayar pajak, sehingga ini kan menjadi persaingan yang tidak fair. Maka akhirnya kami mengenakan peraturan ini agar terjadi persaingan yang fair antarbarang yang didatangkan dari luar negeri dengan produsen yang ada di dalam negeri,” kata Syarif.

Baca Juga:  Hari Ini 3 Kali Gempa Bumi Guncang Nias, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selain itu, barang kiriman impor ini 98% adalah barang konsumsi seperti tas, sepatu, dan pakaian ,yang hampir semuanya didatangkan dari China.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, terjadi peningkatan yang sangat pesat untuk barang kiriman impor. Dari data consignment note, dua tahun lalu barang kiriman sekitar 6 juta dokumen, melonjak naik menjadi 20 juta dokumen, dan pada akhir tahun 2019 sudah 49,7 juta dokumen.

Baca Juga:  Kata Warga Soal Penyerangan Geng Motor di Purwakarta: Mereka Membabi Buta!

“Justru importasi barang-barang tersebut malah bisa menekan terhadap industri dan perekonomian kita. Karena efek impor yang terlalu besar bisa mempengaruhi nilai tukar dan makro ekonomi kita,” katanya. (Red)