STNK Rusak Karena Banjir? Inilah Cara Mengurusnya

JABARNEWS | BANDUNG – Terhentinya aktifitas masyarakat hingga kerusakan dan kehilangan harta benda saat banjir besar seperti melanda di beberap wilayah Indonesia pada tahun 2020.

Banjir selalu membawa kerugian besar, Bagi pemilik mobil, banjir mungkin saja membuat dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK rusak terendam air.

Bagi yang kedapatan STNK rusak bagaimana cara mengurusnya? Selengkapnya simak penjelasan dibawah ini !

Mengurus STNK rusak

Jika terendam air, STNK mungkin lusuk, hilang tulisannya atau bahkan koyak dan sobek. Jika sudah demikian, STNK perlu diganti.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKS Terkait 5 Raperda 2023: Perlu Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah

Sebagai dokumen kendaraan yang penting, tentu kondisi STNK harus dalam keadaan baik, data-datanya masih tertulis lengkap dan bisa dibaca dengan mudah.

Dilansir dari Cintai mobil, mengurus STNK rusak sama halnya mengurus STNK hilang. Bedanya, untuk STNK yang rusak dan mau dimintakan ganti harus dibawa serta dalam berkas kelengkapan. Berikut langkah mengurusnya secara lengkap:

Segera buat laporan di kantor polisi terdekat setelah situasi mulai normal dan layanan sudah dibuka. Bawa STNK yang rusak, jelaskan kronologi kejadiannya secara jelas.

Kemudian, siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif. Untuk mengurus penggantian STNK yang rusak, seperti persyaratan dokumen yaitu KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang (rusak), Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), BPKB (asli dan fotokopi).

Baca Juga:  Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

Bila dokumen telah lengkap, bawa ke kantor ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Tarif pembuatan STNK baru

Berikutnya membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang telah diatur dalam PP No. 50 tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri di loket yang telah disediakan. Adapun bersaran tarifnya sebagai berikut:

Baca Juga:  Bendungan Jatigede Akan Dibuatkan Floating Market

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

Pengesahan STNK: Rp 0

Jika semua langkah sudah dilakukan, tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi. (Red)