Peringkat Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Karawang Turun

JABARNEWS | KARAWANG –  Sepanjang 2019, Polres Kabupaten Karawang menangkap 251 tersangka atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Karawang sepanjang tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2018.

Baca Juga:  Sekda Purwakarta: Kades Harus Transparan Perihal Pengelolaan Dana Desa

Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan pada tahun 2019 pihaknya telah menangani 211 perkara penyalahgunaan narkoba dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara.

“Pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 219 perkara dan angka penyelesaiannya sebanyak 219 perkara. Jadi kasusnya menurun,” katanya.

Baca Juga:  Demi Divaksin, Ribuan Warga Kota Cirebon Rela Berdesakan Tanpa Jarak

Dalam kasus narkoba, ada hal yang menonjol, yakni pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.

Baca Juga:  Fenomena Kritikan Lewat Mural di Bandung, Oded M Danial: Tak Masalah Asal Beretika

“Dari pengungkapan kasus itu, ada 27 tersangka yang terlibat,” katanya.

Menurut dia, sasaran peredaran kasus narkoba di wilayah Karawang umumnya kalangan buruh.  (Ara)