Sadis! Aksi Nekat Begal Rampas Hp Korban Banjir di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Aksi begal terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (4/1/2020). Kali ini kawanan begal tersebut beraksi atas korban banjir. Seorang pemuda bernama Fadli Prabu (22) dibacok kawanan begal saat meminta pertolongan kepada rekan

Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawasan bandit jalanan itu.

Seorang pelaku diketahui berhasil ditangkap petugas usai beraksi di lokasi tersebut. Pelaku bernama Aldo (17) kini telah meringkuk di Polsek Tambun, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Pemuda Yatim Piatu di Depok Tewas Dipatuk King Kobra Peliharaannya

Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, saat kejadian, korban Fadli sedang menelpon rekannya untuk meminta bantuan lantaran rumahnya terendam banjir.

“Korban sedang menelpon di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor mencoba merampas ponsel yang sedang di pegang korban,” kata Siswo, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:  Puluhan Sekolah di Kabupaten Bekasi Ikut Terendam Banjir

Saat dirampas, Fadli berhasil mempertahankan ponselnya. Namun nahas, pelaku yang bersenjata celurit tersebut langsung turun dari motor dan menyabet lengan kanan korban.

“Ponsel korban dirampas, pelaku lalu kabur. Namun korban masih tetap melakukan pengejaran,” jelasnya.

Saat aksi kejar-kejaran tersebut, petugas yang sedang melakukan observasi kemudian melihat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkap satu dari dua pelaku.

Baca Juga:  Kesling Pengaruhi Tingkat Pencemaran Sungai Citarum, Ini Penjelasannya

“Pelaku kami tangkap saat kondisi jalan ramai, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Dari peristiwa ini, penyidik menyita barang bukti berupa Ponsel jenis Xiaomi Redmi 5 Pro milik korban. Sementara celurit dan kendaraan milik pelaku dibawa tersangka yang melarikan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Red)