CAI Soroti Keterbukan Informasi Publik di Pilkada Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Cianjur Aktivis Independen (CAI) menyoroti transaparansi anggaran negara yang merupakan hak publik dan berhak di komsumsi oleh masyatakat, guna menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Cianjur secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Direktur Eksekutif CAI, Farid Sandy mengatakan pos anggaran yang digelontorkan baik dari APBD atau APBN berhak diketahui publik. Selain dari jujur dan adil guna mencari pemimpin yang berkualitas juga harus ditunjang dengan bebrapa faktor.

“Nah, memastikan bahwa masyarakat (pemilih) bisa benar-benar aman, dalam melakukan atau menentukan pilihannya,” ujar Farid Sandy, Selasa (07/01/2020).

Ia menambahkan, penyelenggara bisa bersikap netral dan profosional, bebas dari intervensi dan dari kepentingan manapun. Seperti halnya kontrol dan pengawasan terhadap berlangsungnya demokrasi pilkada yang baik dan sehat,”

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Varian Omicron di Cimahi Sembuh, Warga Diimbau Tetap Waspada

Selain itu, penyelenggra dalam mengawal bisa memberikan akses dokumen C1 dengan mudah kepada publik untuk memastikan suaranya hasil rekapitulasi pleno KPUD Kabupaten.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jangan sampai KPU lebih menitik beratkan kepada Partai Politik yang bisa mengakses dokumen C1,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa masyarakat berhak mengetahui dan memastikan suaranya di hitung, sesuai dengan pilihannya dengan cara mudah dalam mengakses dokumen.

CAI menyoroti, permasalahan ini seringkali menjadi masalah yang krusial, bagi penyelenggara yang diduga menyembunyikan proses penghitungan suara tingkat KPPS.

“Kami mendesak komisioner KPUD Cianjur, bisa menjalankan tugasnya dengan cara membuka akses seluas-luasnya dalam mengakses dokumen C1,” pinta Farid.

Baca Juga:  Panwaslu Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Diketahui, dua periode KPUD Kabupaten Cianjur krisis kepercayaan publik, dan menjadi tontontaan yang memalukan.

Karena, mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan sanksi ‘Kode Etik’ penyelenggara.

Hal ini menjadi bahan evaluasi masyarakat, dalam mengevaluasi kinerja, dalam mejalankan tugas dan wewenangnya.

Sementara itu menurut salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Cianjur, Ridwan mengatakan, CAI memang dari dulu memang tendensius dan tidak di dasari kondisi fakta di lapangan.

“Nah, Apabila ditemukan ada proses yang salah KPU siap dituindaklanjuti,” jelasnya.

Mengani masalah transfaransi, ia menambahkan. Anggran hibah Rp.74 miliar dari APBD 68 persen, untuk gaji penyelenggara 32 persen itu untuk pengadaan dan sosialisasi.

Baca Juga:  61 Peserta Sekolah Panjat Tebing Merah Putih Ikut Pelatihan di Gunung Parang Purwakarta

Masih menurut Ridwan, permasalahan skses C1 KPU akan memberitahu kepda rekan-rekan penyelenggara. Bahwa, dokumen C1 adalah hak publik, bukan dokumen negara.

Hal lain, salah seorang Komisioner KPUD lainnya, Rustiman menjelaskan, pihaknya akan terus memperbaiki diri, berusaha sebaik mungkin melaksanakan PILKADA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Nah, keterbukaan publik merupakan bagian dari transparansi kami. Tentu akan dilakukan dalam batasan sebagaimana tertuang dalam aturan,” terangnya.

Komisioner KPUD menambahkan, kalau masalah rekrutmen dimulai tanggal 12 Januari 2020, dengan menggunakan sistem CAT. Masalah preodenisasi jabatan PPK KPU mempunyai data, termasuk apabila teraplesiasi terhadap calon atau Partai Politik (Parpol). (Mul)