BKPSDM: Pejabat Disdik Kabupaten Bandung Kena OTT Tengah Diperiksa

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan status MS oleh Polda Jawa Barat.

“Kepegawaian akan menunggu status yang bersangkutan yang sedang diperiksa Polda Jabar. Kalau statusnya naik sebagai tersangka akan diberhentikan sementara,” kata Wawan di rumah dinas Bupati Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

Apabila MS ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya, Wawan menyebut pihak kepegawaian akan segera mengeluarkan surat keputusan. Setelah itu, kata dia, pihak kepegawaian akan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Baca Juga:  Kronologi Jatuhnya Helikopter Milik TNI AD di Area Perkebunan Teh Ciwidey Bandung

“Kabid akan diganti oleh Plt segera, kita sedang koordinasi dengan tim Saber Pungli Polda Jabar meminta kejelasan status Kabid SMP,” kata Wawan.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Naser belum memutuskan pemecatan dari status ASN terhadap MS. Menurutnya saat ini status MS masih merujuk pada asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bilang Harkitnas Momentum Bangkitkan Dari Pandemi Covid-19

Ketika pengadilan nantinya memutuskan MS bersalah, maka Dadang mengaku akan memerhatikan status ASN terhadap MS.

“Ini masih praduga tak bersalah dulu, apabila pengadilan memutus, ya itu (dipecat),” kata Dadang.

MS sendiri ditangkap oleh Satgas Saber Pungli pada Jumat (3/1), saat berkumpul bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di SMP Negeri 1 Pamengpeuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, dari tangan MS terdapat barang bukti uang senilai Rp52,5 juta dalam plastik hitam.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Minta Siskamling Kembali Diaktifkan, Ini Alasannya

Satgas Saber Pungli menduga MS melakukan tindakan pungutan liar kepada tujuh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bandung. Masing-masing SMP yang telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga diminta untuk jatah MS sebesar Rp7,5 juta. (Ara)