Babak Baru Kasus Iwa Karniwa Hadapi Sidang Pekan Depan

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus suap Meikarta kini menemukan babak baru. Pasalnya mulai pekan depan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa akan menjalani persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Panitera Muda Tipikor P‎N Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah mengatakan, berkas perkara Iwa Karniwa telah diterima PN Bandung dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 01‎/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa.

Baca Juga:  Asal Usul Candi Cangkuang di Garut

“Perkara Iwa merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan pertama digelar pada tahun 2020. Ada pun sidang perdana Iwa yang rencananya akan digelar pada pekan depan yakni beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/1/2020).

Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana menyebut berkas tersebut diterima pada Selasa (7/1) pagi. Kemudian, kata dia, pihak Panitera Muda (Panmud) segera menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang tersebut.

Baca Juga:  Tiga Dampak Buruk Terlalu Bucin Pada Pasangan yang Jarang Diketahui

Sedangkan untuk penjadwalan hari sidang Iwa, menurutnya akan ditetapkan oleh majelis hakim. Saat ini jadwal sidang belum diputuskan karena belum ada nama hakim yang ditunjuk oleh Panmud.

“Panmud tunjuk majelis hakimnya dulu. Nanti majelis hakim yang akan menetapkan hari sidangnya,” ujar Wasdi.

Sebelumnya pada Senin (29/7/2019), Iwa oleh KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Selain Iwa, KPK pada saat itu juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi PNS Purwakarta, Gaji 13 Cair Pekan Ini

Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta. Iwa diduga ikut campur tangan dalam pengurusan persetujuan substansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. (Ara)