Heboh! Mahasiswa WNI Dijuluki Predator Seks Perkosa Pria di Inggris

JABARNEWS | BANDUNG – Reynhard Sinaga, seorang warga negara Indonesia divonis penjara seumur hidup di Manchester, Inggris, atas tuduhan pemerkosaan sebanyak 195 kali pada 48 pria di Inggris, Senin (6/1/2020) silam. Hakim menyebutnya ‘predator seks jahat’.

Dalam aksinya, Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tak sadarkan diri. Dikutip dari Irishtimes, hakim meyakini obat yang dipakai adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate), atau sesuatu yang mirip itu.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu awal Januari 2015 sampai 2 Juni 2017 dan para korban kebanyakan pria berumur antara 17 hingga 36 tahun. Dalam 159 kasus tersebut, 48 korban pria bersedia memberi kesaksian di pengadilan.

Baca Juga:  Baru Beli Narkoba dari Pengedar, Pria Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Seperti dilansir BBCnews, korban Reynhard rata-rata dalam keadaan mabuk alkohol. Reynhard mudah mendapatkan korban lantaran di sekitar kawasan apartemennya terdapat sejumlah klub malam.

Modus yang dilakukan Reynhard yakni bersikap ramah menawarkan tempat istirahat. Setelah korban terbujuk, pelaku memberikan minum yang telah dicampur obat bius sebelum dibawa ke apartemennya di Montana House, Princess Street, Manchester, Inggris.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Film di Bioskop XXI Kota Bandung Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022

Warga Jambi yang sedang menjalani kuliah di Inggris itu melakukan perbuatannya sendiri dan para korban diperkosa di apartemennya.

Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyatakan Reynhard Sinaga adalah predator seks, pemangsa para remaja yang berbahaya dan tidak layak untuk dibebaskan.

Sementara itu, reporter BBC Indonesia Endang Nurdin yang mengikuti jalannya persidangan saat dihubungi menjelaskan tidak ada penyesalan dalam wajah Reynhard dan menikmati prises persidangan. Sesekali, kata Endang, terdakwa melihat bukti rekaman video yang diputar dalam persidangan.

Baca Juga:  RSUD Karawang Buka Lowongan Kerja, Buruan Cek Syaratnya Sebelum Ditutup

Endang menambahkan, saat sidang pembacaan vonis, Reynhard tak didampingi keluarga. Namun perwakilan KBRI London selalu hadir dalam sidang.

Polisi meyakini Reynhard Sinaga memulai aksinya pada 2015 dan berlangsung hingga Juni 2017. Reynhard Sinaga adalah pemerkosa dengan jumlah korban paling besar dalam sejarah hukum Inggris. (Red)