Empat Satpam Kompak Curi Barang Pabrik, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus enam pelaku pencurian di perusahaan plat merah, empat diantaranya satpam ikut terlibat pencurian ditempat mereka bekerja di perusahaan PT Dahana (Persero)

AKBP Teddy Fanani S.I.K, M.H didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani dan Kapolsek Cibogo, AKP Mustamir dalam konferensi pers Selasa (7/1/2020) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Siswa SKPP Bawaslu Purwakarta Laksanakan Praktek Lapangan

“Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku dimana 4 orang diantaranya ternyata Satpam PT Dahana. Mereka adalah AA (37), Sup (27) warga Kalijati, LHW (31) warga Cibeureum Tasikmalaya, AH (29), EH (48) warga Sukasari Dawuan, dan AT(34) warga Purbaratu, Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Akhirnya Warga Desa Simalas, Serdang Bedagai Bisa Merasakan Jalan Raya Mulus

Menurut Kapolres, modus para pelaku dalam melancatkan aksinya yakni dengan memasuki gudang tanpa melakukan pengrusakan.

“Dari dalam gudang mesin press diangkut dengan forklift kemudian dipindahkan ke atas mobil pick up Nopol T 8573 TJ milik pengusaha rongsokan,” ujar kapolres

Dikatakan Kapolres, Barang senilai Rp. 380 juta itu rencananya akan dijual dan dibagi-bagikan hasilnya

Baca Juga:  Nadiem Makarim: Aturan Perkuliahan Tatap Muka Sedang Disusun

”Sebelum dijual, para pelaku berhasil kita ringkus oleh petugas patroli dari Polsek Cibogo yang mendapati kendaraan yang digunakan untuk pencurian ini mogok,” ucapnya

Akibat perbuatannya, 4 satpam tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)