Viral! Ingin Jadi Pembalap, Mobil F1 KW Asal Garut Ditilang Polisi

JABARNEWS | GARUT – Suasana pergantian tahun di sebagian wilayah Garut dibalut hujan dan mendung. Meski demikian, kondisi tersebut tak menyurutkan minat sebagian masyarakat untuk meramaikannya di sejumlah pusat keramaian.

Seperti halnya, di Garut nampak ada pemandangan tak lazim terjadi saat hendak meramaikan pergantian tahun. Pasalnya terdapat kendaraan mirip mobil Formula 1 menyemarakkan di Garut.

Polantas Garut terpaksa menilang mobil jet darat imitasi tersebut krena tak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Setelah ramai jadi perbincangan warganet dan viral karena foto tersebar di media sosial setelah akun Instagram @satlantaspolresgarut mengunggah foto mobil F1 KW ditilang pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

Baca Juga:  Tragis! Sopir dan Kernet Tersambar Petir di Galian C Tasikmalaya

Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha, mobil F1 KW itu ditilang polisi saat malam pergantian tahun baru atau tepatnya Selasa (31/12/2019) malam di kawasan Bundaran Suci, Karangpawitan.

“Jadi saat malam pergantian tahun, kami melihat ada kendaraan ini sedang berkeliling di kawasan kota tepatnya di Bundaran Suci, Jalan Sudirman,” ujar Asep.

Baca Juga:  Empat Jenis Tanaman Hias Indoor Cocok Untuk Dipajang Di Kamar

Melihat kendaraan tak lazim itu, polisi kemudian langsung memberhentikannya. Polisi kemudian langsung menilang kendaraan tersebut.

Namun, saat petugas tengah memberikan penjelasan kepada para penumpang, pemilik F1 bersama satu penumpang lain malah kabur.

“Jadi saat kita berhentikan dan kemudian kita berikan penjelasan bahwa kendaraan ini melanggar, penumpangnya malah pada kabur,” katanya.

Asep menjelaskan, Polantas menilang F1 KW itu bukan tanpa alasan. Selain melanggar aturan, kendaraan itu juga membahayakan pengendaranya.

Baca Juga:  Karya Jenius! DPR Musikal Buka Wajah Senayan Lewat Metafora

“Karena kan kendaraan ini bisa dilihat sangat pendek ya, dikhawatirkan karena tidak standar bisa berbahaya bagi pengendara dan penumpang,” pungkas Asep.

F1 KW ini sendiri melanggar tiga pasal. Pertama Pasal 288 ayat 1 lantaran kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, serta Pasal 71 dan 106 karena sang pemilik merubah bentuk kendaraan tersebut.

Seperti diketahui, F1 KW ini sendiri saat ini dikandangkan polisi. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan tersebut dirangkai dengan menggunakan besi dan bermesin Vespa. (Red)