DPRD Jabar Minta LKPJ 2019 Paling Lambat 31 Maret

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada Gubernur Jabar M Ridwan Kamil menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, menuturkan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Jabar No 1 Tahun 2019 antara lain Laporan Pertangungjawaban Gubernur akhir Tahun Anggaran disampaikan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu kiranya saudara Gubernur Jabar segera menyampaikan LKPJ Tahun 2019 dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujar Taufik Hidayat, di Bandung, Rabu (08/01/2020).

Baca Juga:  Amankan Pilkada, Polres Garut Terjunkan Tim Khusus Patroli Udara

Ia mengatakan hal tersebut telah disampaikan langsung oleh pihaknya kepada Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 beberapa hari lalu.

“Pokoknya dengan semangat di tahun 2020 ini segalanya harus cepat dan benar dikerjakan. Kalau kata Pak Gubernur Jabar harus ‘ngabret’ (bahasa sunda artinya ngebut),” kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil atau Emil menyatakan siap menindaklanjuti keinginan DPRD Jabar.

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Toko Baju di Purwakarta Ludes Terbakar

“Tentunya harus siap dan masih ada beberapa bulan lagi kan untuk menyiapkan LKPJ-nya,” kata dia.

Sementara itu, pada saat rapat paripurna berlangsung Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar meminta kepada Gubernur Jabar untuk segera melahirkan diskresi atau Surat Keputusan (SK) bagi para pegawai non-ASN Provinsi Jawa Barat.

“Pak Gubernur dengan adanya SK tersebut maka diharapkan para pegawai non-ASN di Pemprov Jabar dapat merasa tenang dan lebih produktif dalam bekerja,” kata Irfan.

Baca Juga:  Rehab Rutilahu di Lokasi TMMD

Irfan menjelaskan diskresi semacam SK Gubernur untuk pegawai honorer provinsi non-ASN,l dibutuhkan agar mereka dapat bekerja tenang dan tidak perlu waswas dalam bekerja.

Menurut dia, saat ini di pemerintah pusat sudah melakukan diskresi semacam itu bahkan menurut Irfan, mereka telah memberikan NIP.

“Provinsi Jabar juga harus seperti itu, sekarang berapa banyak pegawai honorer non-ASN di Jawa Barat. Ini merupakan hasil aspirasi dari beberapa pegawai honorer, termasuk guru,” ujarnya. (Ara)