Presiden Jokowi: Kekerasan Pada Anak Merupakan Fenomena Gunung Es

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020) siang.

Presiden meyakini, fenomena kekerasan pada anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan. Karena itu, Presiden meminta 3 (tiga) hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Baca Juga:  Juddy Herdiana Jadi Camat Terbaik Untuk Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor

Yang pertama, Presiden Jokowi meminta agar memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan juga masyarakat.

Aksi pencegahan menurut Presiden, dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.

Baca Juga:  ASN Purwakarta Berkomitmen Menolak Gunakan Gas Subsidi

“Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seks menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik,” ungkap Presiden.

Yang kedua, Presiden meminta agar diperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Korban, keluarga ataupun masyarakat, menurut Presiden, harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa, yang jelas dan mudah diketahui.

“Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya,” tegas Presiden.

Yang ketiga, Presiden menekankan agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak, agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Objek Wisata Air Cidomas Tampilkan Suasana Berbeda

“Bila perlu One Stop Services mulai dari pelayanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seks pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan,” tutur Presiden Jokowi.

Terakhir, Presiden menekankan perlunya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali. (Red)