Jadi Penulis Judi KIM, Pemuda Ini Diciduk Polsek Firdaus

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Rusli (33) warga Dusun 7 Brohol, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum. Dirinya ditangkap Polsek Firdaus karena tidak pidana perjudian jenis KIM. Kamis (9/1/2020) malam.

Kapolsek Firdaus AKP Ridwan mengatakan, selain meringkus Rusli, polisi menyita barang bukti diamankan 1 unit telepon seluler, 1 buku notes berisi nomor pasangan angka tebakan judi kim dan 2 lembar uang pecahan Rp.20 ribu.

Baca Juga:  Tegas, DPRD Purwakarta Tidak Setuju Kenaikan Tarif Air Baku

“Tersangka merupakan juru tulis judi KIM dan diringkus dari rumahnya saat menunggu pasien membeli nomor tebakan judi kim,” ujarnya pada jabarnews.com, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:  Ribuan Petani di Bandung Terima Bantuan sebesar Rp500 Ribu per Orang

Dijelaskannya, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat adanya permainan judi di Brohol sudah meresahkan. Atas laporan itu personil Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.

“Personil berhasill meringkus tersangka saat menulis nomor tebakan judi KIM dalam rumahnya,” ucap AKP Ridwan.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Selamat Hari Raya Natal Dan Tahun Baru, Tetap Ingat 3M

Dikatakan Kapolsek, dari pengakuan tersangka baru 10 hari menjadi jurtul, hasil omset judi disetorkannya pada seorang bernama Mimin. Setiap omset tersangka mendapat upah 10 persen.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Firdaus,” tandasnya. (CR3)