Ratu Sabu Diringkus Polres Sergai, Kurir Ditembak Saat Hendak Kabur

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus Asiantina alias Tina (35), bandar sabu yang selama ini disebut “Ratu Sabu” di Serdang Bedagai.

Tina ditangkap di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Randu, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Sabtu (4/1/2020). Selain Tina, polisi meringkus 2 kurir sabu yaitu Sugianto alias Sisu (41) dan Wahyu Pradana (20) keduanya warga Dusun 2, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Longsor Timpa Dua Rumah di Lembang, Satu Orang Hilang

Dari penangkapan Ratu Sabu tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti disita 7 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 22,37 gram, 1 unit motor, 1 timbangan elektrik, 2 smartphone, 2 bal plastik klip kosong, 1 dompet dan 1 charger.

“Tersangka Tina berhasil kita ringkus dari rumahnya,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Minggu (5/1/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan ratu sabu Pegajahan tersebut atas informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika dilakukan Tina. Atas laporan dari masyarakat polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah Tina.

Baca Juga:  Balita Ferdi Tewas Dianiaya, Bibi Korban Jadi Tersangka

“Dari penggrebekan di rumah Tiba ditemukan barang bukti 4 plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram,” ucap Kapolres.

Dikatakannya Saat meringkus Tina, Wahyu (20) muncul ingin mengambil uang pembayaran sabu atas perintah Sisu (41). Dari pengakuan itu Wahyu turut diringkus. Pengakuan Tina sabu tersebut dibelinya dari Bandar di Tembung, Medan melalui Sisu (41). Saat dihubungi Sisu (41) mengaku sedang membeli sabu di Tembung.

“Saat kembali Sisu (41) berhasil kita ringkus berikut barang bukti 3 plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 22,37 gram disembunyikan dalam rompinya,” ujar AKBP Robinson.

Baca Juga:  Selama Beberapa Hari, Puluhan Bencana Landa Purwakarta

Masih kata Kapolres, tersangka Sisu (41) minta izin untuk buang air kecil, namun tersangka berusaha kabur dan melawan petugas dengan menyikut brigadir Firmansyah Barus. Kemudian polisi mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Satu butir peluru menghujam lutut tersangka

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak lututnya karena mencoba kabur dari petugas,” terang Kapolres. (CR3)