Kemenag Cabut Izin 11 Agen Umroh

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Alasan pencabutan izin karena kesebelas PPIU itu tidak melakukan sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Arfi Hatim mengatakan, pencabutan izin itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.

Baca Juga:  Dinkes Ciamis: Pola Hidup Sehat Harus Dijadikan Gaya Hidup

” Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya,” ujar Arfi dilansir dari laman Dream.co.id, Jumat (10/1/2020).

Ardi mengatakan, salah satu poin dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 yakni Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, PPIU Wajib memiliki BWP paling lama satu tahun sejak aturan tersebut berlaku. Apabila dalam waktu satu tahun tidak juga membuat BPW. Maka, Kemenag akan mencabut izin operasional PPIU tersebut.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Pengawasam di Tiga Daerah Jalur Selatan Cianjur Diperketat, Ada Apa?

Berikut 11 PPIU yang izin operasionalnya dicabut:

1. PT. Madani Mitra Mulia,

2. PT. Kayangan Mandiri Utama,

3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,

5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,

6. PT. Alharam Wisata Illah,

7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,

9. PT. Kalam Imran Farok Tours,

10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan

11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani. (Red)

Baca Juga:  BNNK: Wilayah Cianjur Sebagian Besar Rawan Narkoba