Asik Main Jeckpot, Lansia Di Sergai Diringkus Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Reskrim Polres Serdang Bedagai meringkus Rismadi (67) saat bermain judi jeckpot di rumah M Iskak (44) Lingkungan 3, Keluarahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Hendro Sutarno pada Jabarnews.com mengatakan, penggerebekan dilakukan pada pukul 19.30 WIB, Jumat (10/1/2020) karena adanya laporan dari masyarakat terkait tempat perjudian jeckpot.

Baca Juga:  Polisi di Kota Bandung akan Buru Geng Motor hingga ke Pelosok Perkotaan

“Petugas mengamankan 2 tersangka serta menyita 1 mesin judi jeckpot, koin jeckpot sebanyak 904 dan uang Rp 620 ribu,” katanya, Sabtu (11/1/2020) siang.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan Tol Cipali, Ini Hasilnya

Menurut Kasat, tersangka Iskak menyedia tempat dengan mendapat imbalan 20 persen dari omset perharinya antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dari pemilik bernama Sirait.

“Pengakuan tersangka pemilik jeckpot bernama Sirait warga Perbaungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jabar Kamis 15 Juni 2023

Ia menjelaskan, penggrebekan lokasi perjudian di wilayah Polres Serdang Bedagai atas atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas perjudian.

“Ini menindaklanjuti intruksi Kapolda Sumut dalam pemberantasan lokasi perjudian,” tegas Kasat. (CR3)