IJTI Purwasuka Kecam Kekerasan Terhadap Seorang Jurnalis di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang (Purwasuka), Jawa Barat, mengecam pemukulan seorang jurnalis di Purwakarta yang dilakukan oleh oknum Kades.

Ketua IJTI Purwasuka, Syamsu Dahri Tanjung mengaku sangat menyayangkan tindakan Kades yang bertindak sangat arogan. Apalagi tindakan premanisme itu berlangsung di sebuah Stasiun Pengisi Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air,” kata Pria yang akrab disapa Syamsu itu, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga:  Pilgub Jabar 2024 Ajang Pembuktian Dedi Mulyadi dan Iwan Bule, Siapa yang Paling Layak Maju dari Gerindra?

Dirinya menilai pemukulan yang dilakukan oknum Kades terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, lanjut Syamsu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan.

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Bantuan STB Gratis Untuk Warga Cianjur, Begini Kata Dinsos

IJTI Purwasuka, kata Syamsu, juga mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Syamsu.

Dia juga meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

Syamsu juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Purwakarta, Subang dan Karawang agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Maling Bawa Kabur Beras seberat 13 Kwintal, Diduga Pelaku Lebih dari Seorang

“Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Adi Kurniawan Tarigan (43) seorang jurnalis dan juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta, menjadi korban pemukulan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (10/1/2020) kemarin.

Kini sang Kades telah dilapor ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan. (Gin)