Enggan Jenguk Mertua, Pasutri Cekcok Hingga Suami Tega Tikam Istri

JABARNEWS | BEKASI – LA (38) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menikam istrinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, LA menikam istri N (38), sebanyak 3 (tiga) kali terbaring tak berdaya di rumah sakit.

Pasangan suami istri (pasutri) bertengkar bermula dari pelaku mengajak istrinya untuk menjenguk orangtua pelaku. Tapi, anak mereka tidak mau ikut sehingga pelaku meminta tolong kepada korban untuk merayu anaknya itu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 9 November 2022

Kapolsek Tambun, Komisaris Siswo mengatakan, peristiwa terjadi hari Sabtu (11/1/2020) pagi. Saat itu

“Tapi korban marah kepada suaminya. Sebelumnya memang sudah ada persoalan. Korban kemudian mengusir suaminya karena kesal,” ucapnya.

Kemudian pelaku menendang teko sehingga mengenai etalase karena kesal dengan sikap korban yang juga dianggap menghinanya.

Baca Juga:  Walikota Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Pengadilan Negeri Bandung

“Karena kalap pelaku mengambil pisau dapur yang terletak di atas kompor gas. Selanjutnya pelaku menusukkan pisau ke istrinya sebanyak 3 kali,” jelas mantan kepala Polsek Bantargebang itu.

Korban berteriak. Teriakannya terdengar sampai ke rumah tetangga sehingga mereka berdatangan membantu korban.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Pelaku kita bawa ke Polsek Tambun untuk pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya. Minggu (12/1/2020).

Baca Juga:  Dianggap Sudah Mendesak, CDPOB Bogor Barat dan Timur harus Segera Direalisasikan

Siswo menjelaskan kini LA mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita amankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk istrinya,” singkat Siswo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (Red)