JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, mengatakan perlunya inventarisir kekayaan alam Indonesia telah didaftarkan ke Kemenkumham. Namun khusus rempah-rempah, juga perlu didaftarkan.
Yasonna mengatakan ketika kekayaan alam diinventarisir dan dilaporkan ke Kemenkumham, harga kekayaan alam tersebut akan meningkat tajam.
“Saya buat contoh ya, pala dan merica putih, yang dulu tidak terdaftar indikasi geografis, harganya sangat rendah, setelah terdaftar harganya bisa sepuluh kali meningkat,” kata Yasonna di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Pihaknya juga mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melakukan pendataan atau menginventarisir kekayaan alam di daerahnya.
“Kopi kintamani, kopi bajawa, kopi gayo, ubi cilembu. Nah, ini kita lihat rempah-rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera,” ujarnya.
Bagi Yasonna, rempah-rempah Indonesia tetap berharga di mata dunia internasional. Oleh sebab itu, para kepala daerah diharapkan kembali membudidayakan rempah-rempah.
“Sekarang, kekayaan rempah-rempah kita itu masih tetap berharga di dunia internasional. Kepala daerah wajib terus membudidayakan kekayaan kekayaan alam kita yang sudah mulai punah supaya kita kembali budidayakan. Di sini kami dorong daerah, terutama kader-kader PDI Perjuangan untuk melakukannya,” imbuhnya.
Dia juga sempat memberikan materi tentang inventarisir kekayaan alam Indonesia ini kepada kepala daerah kader PDIP. Menurut Yasonna, Indonesia sejak zaman dulu telah menjadi sasaran negara-negara Eropa untuk diambil kekayaan alamnya khususnya rempah-rempah karena memiliki nilai lebih tinggi dibanding emas. (Red)