Pemuda Tewas Usai Menyebrang di Jalan Tol Cikunir

JABARNEWS | BEKASI – Nasib nahas menimpa seorang pria berusia sekitar 25 tahun tanpa identitas. Pria tersebut menjadi korban tabrak lari di dalam Jalan Tol Cikunir Kilometer 43, arah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2020) malam.

Petugas jaga Call Center NTMC Polri, Singgih mengatakan, korban diduga nekat menyeberangi jalan tol yang cukup ramai dilintasi kendaraan. Korban tertabrak kendaraan yang melintas dan meninggal dunia.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Sebut Implementasi Perizinan Berusaha Melalui Online Jadi Masalah Bagi Para Pelaku Usaha

“Untuk korban diperkirakan menyebarang di jalan tol,” ujar Senin (13/1/2020).

Singgih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.15 WIB. Korban lelaki berusia sekitar 25 tahun yang masih belum diketahui identitasnya itu.

Baca Juga:  Ribuan Kasus Terjadi di Pesantren, Tamu Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

“Korban tutup usia,” ujar Singgih.

Singgih mengatakan, saat ini korban telah berada dalam penanganan petugas kepolisian.

Untuk diketahui, dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Baca Juga:  Bisnis Jual Beli Online Melalui Medsos Menjalar Hingga Pedesaan di Purwakarta

Berdasarkan foto yang diunggah oleh akun TMC Polda Metro Jaya di Twitter, korban yang mengenakan celana panjang jeans berwarna biru dan atasan berwarna hitam itu tampak tergeletak di tengah jalan tol dengan darah berceceran di dekatnya. (Ara)