JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Mislan (24) warga Dusun 4, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil Poslek Kotarih, karena kedapatan mempunyai narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan pria tersebut berawl dari laporan warga pada Minggu (12/1/2020) tengah malam.
“Penangkapan berawal dari laporan warga adanya Bandar narkoba akan melintas dijalan umum. Atas laporan itu personil Polsek Kotarih melakukan penghadangan,” ujarnya.
Selain tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 1 gram, 1 unit motor dan 1 telepon seluler.
“Tersangka ditangkap di simpang Nagori Simapang Dusun 4, Desa Sungai Buaya tadi malam,” ungkapnya pada jabarnews.com, Senin (13/1/2020) siang.
Ia menjelaskan, saat di introgasi tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut dibelinya dari Irfan warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka berikut barang bukti akan berkoordinasi dengan sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (CR3)