Tersandung Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Jalani Sidang Perdana

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) nonaktif, Iwa Karniwa hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan suap. Semua berkas perkara sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia diduga tersandung kasus suap Meikarta.

Baca Juga:  Politisi Senior PDIP Ini Tegas Minta Gibran Dipecat dari Partainya

Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK. Iwa diduga melakukan korupsi dengan menerima uang Rp900 juta dari Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Iwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Sehari, Peternak Sapi Perah di Kuningan Hasilkan 50 Ribu Liter

Juga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Imunisasi Polio Lengkap di Cianjur Capai 95 Persen, Empat Kecamatan Ini Paling Tinggi

Seperti diketahui, nama Iwa mencuat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta saat sidang dengan terpidana, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. (Red)