Polres Majalengka Tangkap Penyalahguna Narkoba Berbagai Jenis

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dalam sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat penyalahguna narkoba berbagai jenis berikut barnag bukti.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, mengatakan para pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka, ada yang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering dan juga obat-obatan terlarang.

“Empat tersangka yang kita tangkap di tempat berbeda-beda itu semua merupakan warga Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Mariyono, Senin (10/01/2020).

Baca Juga:  Kepatuhan Prokes Saat Pilkada di Atas 89 Persen, Satgas Sampaikan Ini

Mereka masing-masing berinisial ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28). Namun pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari bandar yang mengedarkan barang haram itu Majalengka.

“Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya,” ujarnya.

Dari keempat pelaku lanjut Mariyono, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti seperti sabu 0.46 gram, ganja kering 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Baca Juga:  Golkar Siap Menangkan 2DM dan Sopan Santun

Tak hanya itu, Satnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan ratusan ribu uang tunai, baik dari hasil penjualan maupun yang ditemukan saat penangkapan.

Saat ini, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Orang Anggota XTC 'Mesantren' di Sel Setelah Mengeroyok Pelajar SMA di Kota Bandung

Akibat perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ara)