Pengamat: Pemerintah Pusat Jangan Campuri Kewenangan Daerah

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, Pemerintah Pusat jangan mengatur urusan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah.

Sebelumnya diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi permasalahan karena diatur oleh Pemerintah Pusat. Menurut Cecep, PPDB itu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga:  Gegara Game Seorang Bocah Mendapat Perundungan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Seharusnya, lanjutnya, Pemerintah Pusat cukup mengatur dalam prinsip-prinsip dasar, misalnya PPDB harus transparan, akuntable, dan efisien.

“Kemarin itu banyak persoalan-persoalan karena kewenangan daerah diambil alih oleh pusat. Teknis PPDB, sistem zonasi, sistem penerimaan siswa diaturnya oleh daerah masing-masing sesuai dengan kewenangan,” kata Cecep saat kepada jabarnews.com di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2/2020).

Baca Juga:  Sebelum Membuka Layanan Kunjungan, Lapas Purwakarta Sosialisasi Aturannya Ke Warga Binaan

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 bahwa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diatur dan kewenangannya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

“Nah, menyangkut PPDB selayaknya PPDB itu diserahkan ke daerah karena itu menyangkut ke sekolahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Dua Kali Diguncang Gempa Bumi, Ini Penjelasan BMKG

Terkait sistem zonasi, Cecep menyebut, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggara Pendidikan No 17 Tahun 2010 yang menyatakan seleksi dilakukan melalui ujian nasional buoan zonasi.

Jadi, ungkap dia, Peraturan Menteri (Permen) melanggar aturan di atasnya (PP).

“Secara hukum, gimana kalau aturan menteri bertentangan dengan PP,” pungkasnya. (Rnu)