Sekda Jabar Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa didakwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp900 juta. Dia dijatuhi pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1/2020). Sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Pemulung di Cianjur Temukan Granat Sisa Jaman Perang, Masih Aktif?

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum (PU) KPK, Yadyn menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.

“Yaitu menerima hadiah berupa uang senilai Rp900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU, melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henry Lincoln dan Waras Wasisto,” kata Yadyn.

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Camat Campaka Usulkan Jembatan Jentung Jadi Perbatasan Cianjur-Bandung Barat

“Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni s3laku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Butuh 13 Petugas Damkar untuk Evakuasi Seorang Pria Penderita Obesitas di Kabupaten Bogor

Perbuatan Terdakwa Iwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Rnu)