Gegara Game Online Seorang Anak Dikurung di Kandang Ayam

JABARNEWS | JEMBER – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Di Jember, Jawa Timur, Edi Wasito (41) seorang pedagang ayam yang biasa berjualan di Pasar Tanjung, menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial MI (12). Penganiayaan dilakukan karena sang anak dinilai bandel dan kecanduan game online.

Tak hanya memukuli, sang ayah memborgol, mengikat dan kemudian mengurung anak kandungnya itu di dalam kandang ayam yang ada di halaman rumahnya. Agar sang anak tidak keluar rumah. Selain itu, sang anak juga ditelanjangi selama di kurung beberapa jam.

“Pengakuan dari pelaku, ini baru sekali. Disekap seperti itu karena malu kepada publik (tetangga),” ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat jumpa pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Jember, dilansir dari laman Merdeka.com, Senin (13/1/2020).

Kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu (11/01/2020) pagi. Meski Edy tinggal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Sukorambi, sang anak kerap tinggal dengan Salma. Dia adalah perempuan yang sudah lama menjadi pengasuh korban sejak kecil. MI pada saat itu sedang bermain game online, yang tidak jauh dari rumah Salma.

“Korban atas nama MI, dari keluarga broken home. Nah saat kejadian, sang ayah mengetahui dari Salma bahwa anaknya masih bermain game online,” jelas Alfian.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya Rabu 21 Desember 2022, Berikut Informasi Selengkapnya

Mengetahui sang anak masih melakukan kerap bermain game online, pelaku Edy lantas mendatangi lokasi rental game. Di sana, sang ayah meminta anaknya berhenti bermain. Sang anak enggan menuruti perintah untuk berhenti bermain game online. Emosi Edy kepada buah hatinya memuncak.

“Tersangka lalu menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik,” papar Alfian.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jember, Edy mengaku memukul korban dua kali dengan tangan kiri, lalu tangan kanan sekali. Kemudian pelaku juga menendang lutut korban hingga mengenai paha dan perut.

“Penganiayaan saat itu dilakukan tidak jauh dari lokasi rental game online,” imbuh Alfian.

Setelah puas memukul, Edy lantas membawa korban ke rumah di Sukorambi. Pelaku kemudian mengikat korban dengan dua borgol serta sebuah tali berbahan ban karet.

“Karena malu dan risih dilihat publik (tetangga), akhirnya korban oleh tersangka disembunyikan ke kandang ayan yang sering digunakan memotong ayam,” ujar Alfian.

Ayah korban juga menelanjangi sang anak yang masih dalam kondisi terikat dua borgol dan sebuah tali ban.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah untuk berdagang di Pasar Tanjung, bersama sang istri yang juga ibu tiri korban. Istri pelaku yakni Halima, berdagang di Pasar Tanjung dengan menjual sayur mayur.

Baca Juga:  Mengutip Hadis An-Nasai, Edwin Sanjaya Ingatkan Soal Persaudaraan

“Sang istri sama sekali tidak terlibat. Dia hanya tidak mau pekerjaannya terganggu,” jelas Alfian.

Kepada penyidik polisi, Edy beralasan kesal karena kenakalan sang anak dinilai sudah di luar batas kewajaran.

“Sang anak dinilai sudah kecanduan game online. Sering minta uang dengan alasan beli pulsa Rp100.000 tapi untuk game online. Pernah juga beberapa kali sang anak mencuri demi membiayai hobi game online,” tutur Alfian.

Pihak Polsek Sukorambi, bahkan beberapa kali pernah mendapat aduan dari sang ayah, perihal kenakalan korban yang sering mencuri demi game online.

“Polisi kemudian selalu memberi nasehat, agar anaknya dibina saja. Diingatkan (orang tuanya) agar tidak mengambil tindakan fisik (kekerasan),” tutur mantan Kapolresta Probolinggo.

Korban rupanya bisa melepaskan diri dari ikatan tali ban yang membelit tubuhnya di kandang ayam.

“Korban menemukan kompor gas di dekat kandang ayam tempat ia disekap. Lalu menggunakan api kompor itu untuk membakar lilitan tali ban,” jelas Alfian.

Dengan kondisi tangan masih tertahan dua buah borgol, MI yang baru lulus SD itu melompati ventilasi pagar rumah setinggi 3 meter.

MI dalam kondisi telanjang, berhasil menemui Baidi, tetangganya. Usai membantu memakaikan pakaian, Baidi membawa korban MI ke markas Koramil Sukorambi yang tidak jauh dari rumahnya. Dari Markas Koramil, korban kemudian dibawa ke Polsek Sukorambi, untuk dilepaskan ikatan borgolnya.

Baca Juga:  Begini Cara Bermain Crypto Bagi Pemula, Bisa Bikin Banyak Untung

“Kemudian kita amankan sang ayah yang menjadi pelaku tunggal kasus penyekapan ini,” jelas Alfian.

Selain menetapkan ayah korban sebagai tersangka tunggal, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu buah borgol ibu jari, satu buah borgol tangan dan tali yang berasal dari bahan karet ban yang sudah ada bekas terbakar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).

“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” ucap Alfian.

Edy Wasito ternyata memiliki catatan hitam. Dia seorang residivis. Sekitar 11 tahun lalu, Edi tercatat pernah menghuni Lapas Jember. Kasusnya sama, penganiayaan. Saat itu dia menganiaya istrinya yang juga ibu kandung korban.

“Tersangka EW ini memang temperamen, dia pernah menganiaya istrinya sendiri (kini sudah bercerai, red) pada tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lapas Jember selama 9 bulan,” kata Alfian Nurrizal. (Red)