Ini Tarif Parkir Resmi yang Dikeloka Dishub Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang  Endang Jamson mengimbau para masyarakat agar bisa memilah jasa parkir di Karawang. Tujuannya, agar warga mendapat kepastian tarif dan keamanan kendaraan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tarif parkir roda dua dan roda empat di tepi jalan umum tidak boleh melebihi Rp3.000.

Baca Juga:  Jubir Terduga Angkat Bicara Soal Penembakan di Ruko Cigasong

“Tarif parkir kendaraan di tepi jalan yang resmi sesuai ketentuan yang berlaku itu maksimal Rp3.000,” ujarnya di Karawang, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, tarif resmi parkir kendaraan di tepi jalan umum itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Ia mengatakan, jika pungutan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum di atas Rp3.000, maka itu pelanggaran.

Baca Juga:  Abaikan Mobil Dinas Mewah, Bupati Serdang Bedagai Pilih Bangun Jembatan

“Dalam ketentuan itu disebutkan, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Sedangkan parkir khusus, motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000,” jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan pantauan di sejumlah titik parkir tepi jalan umum wilayah perkotaan, tarif Rp1.000 sudah tidak berlaku.

Kebanyakan petugas parkir menyamaratakan tarif parkir mobil dan motor, sebesar Rp2.000. Bahkan cukup banyak pungutan tarif parkir di tepi jalan umum yang tidak disertai dengan tiket atau karcis parkir resmi.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Perempuan dan Ibu Hamil untuk Penurunan Angka Stunting

Menurutnya, parkiran resmi dapat dilihat dengan mudah karena dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Sementara, yang di luar marka atau rambu berarti termasuk parkiran ilegal. (Red)