Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus pengedar narkoba. Polisi menangkap pelaku di Lingkungan 5, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang merupakan area rumahnya sendiri.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com mengatakan, pelaku bernama Edi Saputra (56) dan ditangkap saat sedang duduk disamping rumahnya pada, Senin (13/1/2020) sore.

Baca Juga:  Pelajar di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram, 7 paket ganja kering dengan berat 6,59 gram, 3 alat isap (bong) dan 1 smartphone,” jelasnya. Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Peringatan Polisi bagi Pelaku Pembobol Kotak Amal Masjid di Depok

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat perbuatan tersangka mengedarkan narkoba sehingga warga melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Agung Firman Sampurna Terpilih Jadi Ketua Umum PBSI

“Atas laporan tim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti disembunyikan dibalik lemari. Tersangka merupakan pengedar pil ekstasi dan narkoba untuk wilayah Perbaungan,” ucap AKP Martualesi Sitepu. (CR3)