Polsek Dolok Masihul Ringkus Pria Jadi Juru Tulis Togel

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pria bernama Grendel (50), karena kedapatan menjadi juru tulis judi nomor togel.

Tersangka diringkus polisi saat menanti pembeli di rumahnya di Dusun 1, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

“Tersangka Grendel ditangkap berikut barang bukti 1 smartphone berisi no tebakan judi togel, 1 pulpen dan uang Rp.131 ribu,” kata Kanit Reksrim Polsek Dolok Masihul Iptu M Tambunan pada jabarnews.com melalui telepon selulernya, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin, Termasuk di Jabar

Ia menjelaskan, pelaku sering menjual kupon judi jenis KIM maupun togel kemudian personil penyelidikan dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjual kupon judi jenis KIM.

“Tersangka diringkus sedang menunggu pembeli dalam rumahnya,” ucap Iptu M Tambunan.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Penyelarasan Perizinan Tambang Antara Pusat dan Daerah

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka sudah lama menjadi jurtul judi togel dengan mendapatkan 10 persen dari omset setiap harinya,

”Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 dari KUHPidana,” tandas Iptu M tambunan. (CR3)