Pria Paruh Baya Pengepul Togel Tak Berkutik Diringkus Polres Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Pengepul perjudian togel yang berprofesi sebagai seorang sopir bus berinisial UM alias Abah (66) tak dapat berkutik ketika ditangkap Satuan Residivis Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka Abah ditangkap di tempat kos yang sering setiap harinya dijadikan praktik perjudian togel di sekitar wilayah Terminal Cijulang tepatnya di Dusun Haurseah RT 01 RW 01 Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  SDGs Desa Peduli Anak, Gus Menteri: Ini Jadi Perhatian

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengaku bahwa penangkapan tersebut berawal dari sebuah informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas perjudian togel yang hampir dilakukan setiap hari oleh tersangka,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/12/2019).

“Peran tersangka Abah ini merupakan sebagai pengepul, jadi tersangka Abah ini menerima titipan nomor togel beserta uang yang akan disetorkan kepada bandar togel.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 29 Desember 2022

AKBP Bismo menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dan sudah dapat menghasilkan Rp.1 juta setiap hari.

“Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ciamis telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.1,7 juta, kupon judi togel, tabel shio, dan sejumlah deretan angka togel.

Baca Juga:  Bupati Subang : PGM Harus Melahirkan Generasi Islami

AKBP Bismo menegaskan, penangkapan tersangka Abah selaku pengepul perjudian togel tersebut akan kita kembangkan kasusnya, karena masih ada 2 orang lagi yang diduga menjadi seorang bandar togel dan kini sedang dalam pengejaran.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 Sub 303 Bis KUHP Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tandasnya. (CR1)