Dirikan Pabrik di Jati Tengah, Distankan Majalengka: Belum Ajukan Ijin

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Soal akan didirikannya sebuah pabrik di Desa Jati Tengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang ditolak oleh puluhan petani di sana, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka (Distankan) belum menerima pengajuan ijin apapun dari pihak manapun.

Baca Juga:  Lagi, Kemendes PDTT Kembali Raih Anugerah Badan Publik Informatif

Kepala Distankan Majalengka, Iman Firmansyah mengatakan ‎pihaknya belum menerima pengajuan ijin dari pihak manapun. Juga harus ada kemungkinan ijin amdal lebih dulu.

“Belum ada pengajuan, biasanya ada pengajun amdal dulu dari Dinas LH. Ini belum ada.” ungkap Iman saat dihubungi, Selasa (14/01/2020).

Baca Juga:  Yana Mulyana Tak Segan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis!

Iman menambahkn pembangunan pabrik tertentu harus ada pengajuan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dari Badan Perencanaan Pembangunn Daerah Penelitian dan Pengembangan. Di dinasnya, pihaknya hanya memiliki catatan proyeksi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkalanjutan ( LP2B).

“Adapun jika lahan pertanian itu masuk zona bebas, berarti bebas untuk didirikan perusahaan atau pabrik tertentu.” tandasnya.

Baca Juga:  Lindungi dari Paparan Covid-19, Petugas Lapas Purwakarta Diberikan Multivitamin

Sebelumnya, puluhan petani di Jati Tengah Kecamatan Jatitujuh sempat melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk penolakan di dekat sawah yang diduga mau didirikan pabrik tertentu. (Rik)