Janjikan Beri Uang dan Handphone, Seorang Remaja di Purwakarta Dilecehkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang Remaja Pria berinisial MPS (14) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dilecehkan seorang Pria berinisial CM (37) warga Desa Sawit Kecamatan Darangdan, di Rest Area KM 88 pada 19 November 2019 silam.

Kasus pelecehkan yang menimpa anak di bawah umur, diungkap Pihak Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta berdasarkan laporang korban yang didampingi Bibi Korban.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Suherlan menjelaskan tersangka pelecehan berinisial CM (37) berhasil diamankan pada 26 Desember 2019 lalu.

Baca Juga:  Tiga Hari Operasi Lodaya di Sukabumi: 1.725 Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

“Korban (MP) bersama bibinya melaporkan ke Polres Purwakarta usai mendapat perlakuan asusila di toko kosong di Rest Area KM 88,” ujar Suherlan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (14/1/2020).

Adapun kronologis kejadian, Kanit PPA menyebut pelaku melakukan aksinya pada malam hari pukul 23.00 tanggal 19 November 2019.

Diketahui, Korban merupakan pembantu di tempat warung makan si pelaku yang baru bekerja selama sehari.

Baca Juga:  PT KAI Gratiskan Awal Operasional Kereta Api Garut-Cibatu

“Pelaku sebelumnya memang posting menerima lowongan pekerjaan sebagai pelayan, akhirnya korban bekerja di sana karena bibi korban kenal dengan pelaku,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Awal mula tepatnya pukul 20.30 wib, korban tengah tertidur karena merasa lelah usai melayani pembeli seharian dan tidur di samping warung makan tersebut yang merupakan ruko kosong.

“Ketika tidur korban terbangun karena merasa ada yang mengangkat kepalanya. Pelaku juga sempat bilang ke korban ‘mau gak jadi anak angkat aa dan kerjanya tidur saja’, bahkan pelaku juga imingi korban akan berikan uang juga handphone,” ungkap Suherlan. Untuk

Baca Juga:  Warga Desa Paya Lombang Deklarasikan Dukung Beriman Trendi Di Pilkada

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal 28 UU RI no.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” tegasnya. (Gin)