Polres Cianjur Ungkap Kasus Narkoba Berbagai Jenis

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan orang pelaku kasus narkotika berbagai jenis, yang meliputi bandar, pengedar serta pemodal barang haram di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan sejumlah barang bukti dari para tersangka kasus narkoba berupa jenis sabu dan ganja.

“Ini keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika, yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar AKBP Juang Andi, Selasa (14/1/2020).

Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dibalik jeruji besi (kurungan penjara),” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang didapakan oleh petugas dari tersangka AR berupa dua bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto).

Baca Juga:  Empat Oknum Wartawan Pemeras IRT Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

“Dua potong sedotan plastik warna merah di bungkus lakban kertas, satu unit handphone HP merk asus warna hitam dan satu buah tas selendang warna coklat,” unkap Kapolres.

Kemudian, WN barang bukti 11 paket yang di dalam nya berisikan ganja berat seluruhnya satu kilogram (bruto), satu buah kantong plastik warna hitam,

“Ditambah, BB, berupa satu buah motor merk hinda beat warna hitam, satu unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam,”

Tersangka lainnya, D satu kantong keresek merk matahari warna abu-abu berisi ganja seberat 300 gram (bruto) empat potongan lakban warna coklat, tiga potongan plastik bening, satu buah tas warna coklat, satu buah HP merk samsung warna putih, satu buah pisau dapur.

Sedangkan IF dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4.20 gram (bruto), satu buah potongan lakban warna hitam, satu kantong kresek warn putih, satu buah botol bekas minum teh gelas, satu buah Hp merk samsung warna hitam, juga satu motor merk honda beat warna merah.

Baca Juga:  30 Persen Sekolah Di Subang Harus Direhab

Hal senada masih kata AKBP Juang, tersangka vlainnya RAP dengan barang bukti 17 bungkus kertas buku warna putih berisi ganja sebert 43.81 gram (bruto), satu kantong kresek warna putih bertuliskan indomaret, satu buah handphonemerk Oppo warna hitam.

Lalu, MRA barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,76 gram (bruto), satu buah timbangan satu buah celana panjang training warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna emas.

Sedangkan, ES dengan barang bukti sembilan bungkus yang dililit lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat seluruhnya 52,07 gram (bruto).

Baca Juga:  Indo Barometer: Rindu & 2DM Bersaing, Asyik dan Hasanah Tertinggal

“Selain itu, satu buah plastik warna hitam. Dan, satu buah bekas roko merk malboro warna hitam. Juga satu handphone merk samsung warna hitam,” terangnya.

Sedangkan, tersangka TIM dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto), satu bungkus plastik berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 4,30 gram (bruto), satu buah tas selendang warna coklat, satu buah Kantong kain warna hitam, dan satu buah handphone merk Vivo.

“Dan, tersangka terakhir CS dengan barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening (klip) yang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,76 gram (bruto). Lalu, satu bungkus bekas rokok dan satu potong tissue,” pungkasnya.(Mul)