"Untuk denda 0 sampai 60 hari itu gratis, kalau dari 61 hari sampai 1 tahun itu kena denda Rp25.000 dan diatas 1 tahun itu kena denda Rp50.000," ujar Edwin, Selasa (01/10/2020)
Baca Juga:
Gegara Batuk Eka Supria Atmaja Batal Disuntik Vaksin Sinovac
Ini Jadwal Pelantikan Cellica Nurrachadiana Hingga Reses DPRD Karawang
Ia menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan perda no 9 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 poin Adan B, disebutkan ketika ada penting tentang kelahiran 61 hari sampai 1 tahun itu kena denda sebesar Rp25.000 dan diatas 1 tahun Rp50.000.
"Tahun kemarin gratis 0 sampai 18 tahun dan diatas 18 tahun itu kena denda Rp50.000 namun, sekarang pebubnya baru lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa hal tekait sosialisai perpanjang pebup tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang tidak bisa dihindari tentang keterlambatan tentang pembuatan perbub. Jadi kalau kita mau sosialisasi juga anggarannya belum ada juga.
Halaman selanjutnya 1 2