Disdukcapil Kabupaten Cirebon Jelaskan Denda Terkait Akte Kelahiran

JABARNEWS | CIREBON – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kasih Kelahiran atau Kematian Edwin Yudianto menjelaskan terkait denda jangka waktu pembuatan akte kelahiran.

“Untuk denda 0 sampai 60 hari itu gratis, kalau dari 61 hari sampai 1 tahun itu kena denda Rp25.000 dan diatas 1 tahun itu kena denda Rp50.000,” ujar Edwin, Selasa (01/10/2020)

Baca Juga:  Bupati Garut Berkantor di RSUD dr Slamet, Ada Apa?

Ia menambahkan, hal tersebut sudah sesuai dengan perda no 9 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 poin Adan B, disebutkan ketika ada penting tentang kelahiran 61 hari sampai 1 tahun itu kena denda sebesar Rp25.000 dan diatas 1 tahun Rp50.000.

“Tahun kemarin gratis 0 sampai 18 tahun dan diatas 18 tahun itu kena denda Rp50.000 namun, sekarang pebubnya baru lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan KB, BKKBN Jabar Beri Pelatihan Dokter dan Bidan Fasyankes

Ia menjelaskan, beberapa hal tekait sosialisai perpanjang pebup tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang tidak bisa dihindari tentang keterlambatan tentang pembuatan perbub. Jadi kalau kita mau sosialisasi juga anggarannya belum ada juga.

“Setiap kita kelapangan kita sosialisasi, kita mobail jemput bola tentang pembuatan akte kelahiran, kematian, tentang masalah denda, masalah barkot kita turun kelapangan kita sosialisasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pendistribusian STB Gratis Tahap 1 di Jabar Baru Satu Persen

Edwin mengungkap, pembuatan akte kelahiran untuk Kabupaten Cirebon mencapai 96 persen, tapi untuk kematiannya sangat minim.

“Makanya untuk kematian juga disitu disebutkan kena denda juga,” ungkapnya. (CR5)