Buang Sampah Sembarangan di Depok, 27 Orang Kena OTT

JABARNEWS | DEPOK – Sampah merupakan suatu benda yang tidak ternilai atau tidak berharga yang ada di sekitar lingkungan masyarakat. Sampah di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan juga menjadi masalah sosial, ekonomi dan budaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengaku telah maksimal menggenjot masalah sampah dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan wujud nyata penegakan aturan tersebut yaitu dengan menangkap tangan pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.

“Tiga bulan lalu, kami berhasil operasi tangkap tangan (OTT) ke 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tipiring,” ujar Iyay di Balai Kota Depok, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Kebakaran Lahap Pabrik Obat di Margacinta Kota Bandung

Menurut Iyay, sangsi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah yakni denda senilai Rp 25 Juta. Kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar, juga dilakukan tidak hanya sekali.

“Kegiatan OTT pembuang sampah, ini sudah berkali-kali biasanya sampah dibuang pada dini hari atau subuh,” ungkapnya.

Dia menuturkan berdasarkan hasil identifikasi pihaknya kebanyakan para pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat itu, bukan warga Kota Depok. Namun, disinyalir mereka mengontrak di sekitaran wilayah Kota Depok.

Baca Juga:  70 Persen Harta Pejabat Bertambah Saat Pandemi Covid-19, Kok Bisa?

“Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan. Sebetulnya kita tidak ada dispensasi kepada pelanggar namun, karena dihukum tipiring di pengadilan nominal denda pun bervariasi. Ada yang hanya Rp 200 ribu. Tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk masalah sampah ini,” tutur Iyay.

Menurut Iyay, selain menegakkan sanksi, Pemkot Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah dengan mensosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat sesuai Perda No 5 tahun 2014 perihal pengelolaan sampah. Strategi tersebut cukup mujarab, pasalnya kurang lebih 20 persen sampah dapat dimanfaatkan.

Baca Juga:  Remaja Perempuan di Tapanuli Tengah Korban Pembegalan, Pelaku Ditembak Akibat Melawan Saat Ditangkap

“Masyarakat terpantau sudah mulai sadar, mereka memilah sampah organik dibuang ke Unit Pengelolaan Sampah (UPS), sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini, sangat bermanfaat kita dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya,” jelasnya.

Selanjutnya Iyay menerangkan dalam sehari 1.300 Ton sampah rumah tangga dihasilkan oleh warga Depok, namun karena pengelolaan sampah hanya 900 Ton yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA Cipayung), selebihnya masuk ke bank sampah dan UPS.

“Di Kota Depok, UPS ini ada 30 sedangkan bank sampah kurang lebih ada 300,” ungkap dia. (Red)