Menjamurnya Pom Mini, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait dengan merebaknya usaha Pom ‘SPBU’ mini belakangan ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, PT Hiswana Migas DPC Karawang-Purwakarta serta seluruh fungsionaris kecamatan se-Purwakarta.

Rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyikapi beredarnya pedagang bensin eceran atau biasa dilabeli dengan Pom SPBU mini.

Kepala Diskoperindag Hj.Karliati Djuanda melalui Kabid Perdagangan, Wita Gusrianita mengatakan, rapat yang digelar Pada Selasa (14/1/2020) di aula Diskoperindag Kabupaten Purwakarta tersebut, meninjau regulasi dimana keberadaan Pom SPBU mini tersebut tidak mempunyai legalitas yang pasti.

Baca Juga:  Raja Tanpa Mahkota Untuk Rd Hanif Radinal

“Intinya kita tidak melakukan penindakan langsung meskipun mereka kedapatan tidak mempunyai izin yang pasti. Hanya memberi sosialisasi. Karena ini menyangkut kemaslahatan bersama,” ungkap Wita, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (15/1/2020).

Diungkapkannya, jumlah pengusaha Pom SPBU mini yang ada di Kabupaten Purwakarta berjumlah 700 tersebut izinnya dipertanyakan secara aturan yang dikeluarakan oleh BPH Migas maupun tentang kemetreologian.

Baca Juga:  Polemik Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok

Ditambahkannya, pihaknya juga berencana akan membagikan aturan untuk keselamatan ke tiap kecamatan dan desa, guna memberikan wawasan bagi warga khususnya pengusaha Pom SPBU mini yang belum mengetahui soal aturan regulasi tersebut.

“Kita akan bicarakan kordinasi dengan bupati dan DPRD untuk mengarah ke pembuatan perda jika diperlukan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas, Edwin Murbyanto mengungkapkan, pihak pertamina sudah mengatakan itu (Pom SPBU mini) ilegal.

Baca Juga:  Selama Bulan Mei 2023, Kota Sukabumi Diterjang 11 Bencana Hidrometeorologi

“Untuk membahas masalah tersebut pihak Pertamina akan membuat Pertashop yang akan segera direalisasikan paling lama pertengahan tahun ini sudah berdiri 200 unit di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Purwakarta dan Tangerang. Nanti kita juga bekerjasama dengan BUMDes untuk pengelolaannya,” paparnya.

Pertashop, jelas Edwin, menjadi acuan utama khususnya di Purwakarta dan Tangerang yang diharapkan dapat menghidupkan perekonomian daerah.

“Untuk pertashop yang gold, baik dari mesin dan tempatnya membutuhkan modal sekitar Rp250 juta,” imbuhnya. (Gin)