Polres Purwakarta Usut Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melalui jajaran Unit III Sat Reskrim dalam waktu 14 hari ke depan akan melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami korban maupun terlapor atas nama Adi Kurniawan Tarigan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/32/1/RES.1.6/2020, tertanggal 13 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta.

Adi Kurniawan Tarigan, yang berprofesi sebagai wartawan tvberita co.id dan bertugas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan dengan terlapor MHN, yang terjadi pada, Jum’at malam (10/1/2020) yang lalu.

Baca Juga:  Parah! Oknum RW di Cibokor Cianjur Diduga Sunat Dana Gempa, Kades Bilang Begini

Usai mengalami dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, Tarigan kemudian ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk melakukan visum. Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Purwakarta.

Sementara itu, Faisol Yuhri, selaku Pimpinan Redaksi tvberita co.id, Selasa (14/1/2020) siang mendatangi pihak Polres Purwakarta untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Tambang Batu Bara Longsor, Empat Karyawan Lolos dari Maut, Dua Orang Lainnya Masih dalam Pencarian

“Kita sudah bertemu dengan Kasat Reskrim AKP Andreas dan Kanit III Iptu Atik yang menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan kami, Bang Tarigan pada Jumat lalu,” kata pria yang akrab disapa Pepi tersebut usai bertemu dengan pihak penyidik di Mapolres Purwakarta.

Pepi mengaku, pihaknya mendukung langkah pelaporan yang dilakukan Adi Kurniawan Tarigan ke pihak kepolisian, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dalam bertugas sebagai wartawan, Tarigan dilindungi oleh undang-undang. Dalam masalah ini pihak perusahaan juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk wartawan, dan akan berkoordinasi dengan PWI dan Dewan Pers untuk langkah selanjutnya

Baca Juga:  Bikin Ngakak! Saat Waria di Tasikmalaya Dikejar Satpol PP: Lari ke Semak-semak Gelap

“Pihak penyidik sudah menjelaskan kepada kami tahapan yang akan dilalui, dan kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk langkah hukumnya,”tegasnya

Sebagai penutup Pepi menambahkan, jika terlapor membantah melakukan penganiayaan itu hak mereka, yang pasti pihaknya memberikan dan mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian. (Zal)