Walikota Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Pengadilan Negeri Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai wujud kepedulian terhadap kemanusiaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan bantuan unit mobil ambulans beserta perlengkapannya kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Bantuan ambulans tersebut langsung diserahterimakan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Edison Muhamad di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).

“Hari ini kita ada serah terima kendaraan ambulans dari Pemkot Bandung kepada Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk kendaraan ambulans sesuai dengan pengajuan,” ungkap Oded.

Baca Juga:  Ketimpangan Pendidikan dan Bansos Jadi Masalah di Kabupaten Bandung

Oded menjelaskan, penyerahan kendaraan tipe microbus itu merupakan upaya untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Khususnya saat warga mengikuti kegiatan seperti persidangan, unjuk rasa, dan sebagainya, ambulans sudah siap siaga.

Pada perjanjian tersebut, tertulis bahwa tujuan penggunaan kendaraan itu adalah untuk kendaraan operasional dinas guna mendukung ketertiban dan keamanan.

“Apabila mereka ada yang sakit seperti karyawan, ada yang demo sakit, ya untuk kepentingan-kepentingan seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Panas Bumi Jadi Andalan Energi Baru Terbarukan

Ambulans tersebut diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai. Artinya, aset tersebut tetap milik Kota Bandung yang pemanfaatannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Pinjam pakainya selama mereka membutuhkan,” ucap Oded.

Pemkot Bandung meminjamkan kendaraan dengan tipe minibus ambulans merek Isuzu NLR 558 NX tahun pembuatan 2019. Kendaraan dinas seharga sekitar Rp600 juta itu langsung dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Bermuhasabah di Malam Tahun Baru

Ketua Pengadilan Negeri Bandung pun mengucapkan terima kasih atas bantuan kendaraan operasional itu. Ia mengaku akan memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya.

“Terima kasih, semoga ini bermanfaat untuk masyarakat,” tutur Edison.

Untuk diketahui, serah terima barang tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota Bandung. Karena untuk kepentingan masyarakat, pengajuan itupun disetujui. (Red)