Jalani Sidang Dakwaan, Ini Orang-Orang yang Diperkaya Mantan Dirut PJT II

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah ditetapkannya mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pengadaan pengerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

Kini Djoko menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/1/2020). Dalam dakwaannya, untuk pertama kali sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa KPK menerapkan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahkan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan korporat yang pada awalnya senilai Rp.2,8 milar menjadi Rp.9,55 milar.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Sebut Populasi Penduduk Jadi Tantangan dalam Pelaksanaan Imunisasi Anak

Dalam kasus ini, jaksa KPK, Budi Nugraha mengatakan proyek pengadaan jasa pengembangan SDM di PJT II merugikan negara Rp 4,9 miliar. PJT II merupakan perusahaan BUMN yang ditugasi mengelola Bendungan Ir H Juanda Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi 2017 pada PJT II oleh BPK RI mencapai Rp 4,957,386,840 (Rp 4,9 miliar lebih),” kata Budi.

Kerugian negara yaitu dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp.3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp.5,73 miliar.

Baca Juga:  Remaja di Bekasi Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Perbuatan Djoko bertentangan dengan Permen BUMN Nomor P‎er-01/MBU/2011 juncto Nomor PeR-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan Pedoman Etika dan Tata Prilaku di Lingkungan PJT II.

“Selain itu, menyalahi Peraturan Direksi Nomor 1/Dir/16/PRT/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di PJT II,” kata Budi.

Dalam pasal 2 dan 3, selain ada unsur kerugian negara, juga ada unsur menguntungkan pihak lain secara melawan hukum. Adapun pihak yang diperkaya oleh perbuatan Djoko Saputro antara lain :

– Andrini Yaktiningsasi sebagai staf biro SDM PJT senilai Rp 1.519.500.000

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang di Ciamis, Begini Dampaknya

– Lintang Kinanti staf biro SDM PJT II senilai Rp 1.786.721.935

– Bimart Duandita staf biro SDM PJT II Rp 628.657.935

– Sutisna selaku Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) senilai Rp 944.717.330

– Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta menerima Rp 78.600.000.

Terdakwa mengarahkan pihak-pihak tertentu yang menyusun revisi rencana kerja triwulan I tanpa didasarkan usulan berjenjang.

“Tujuannya untuk kesinambungan pelaksanaan tugas dan efektifitas kerja direksi dan pegawai PJT II. Kemudian ditunjuklah Nandang Munandar Kepala Divisi SDM untuk mengalokasikan anggaran,” tandas Budi. (Red)