Dor! Begal Taksi Online di Bandung Ditembak Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil tangkap pelaku tindak pidana curas driver taksi online. Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi terhadap driver taksi online di Majalaya, Kabupaten Bandung berhasil di amankan Polsek Majalaya, Polresta Bandung.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap sopir taksi online yang terjadi di Jalan Anyar Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas ke arah kaki.

“Tersangka kami tangkap masih di daerah Majalaya. Tersangka melakukan perlawanan. Kemudian anggota kami melumpuhkan karena bisa membahayakan anggota kami,” kata Kapolsek Majalaya Kompol Lourensius di Mapolsek Majalaya, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:  Soal Pembubaran FPI, Kapolres Purwakarta Minta Warga Bisa Melaksanakan Aturan

Lourensius menyebut, sebelum ditangkap, tersangka melarikan diri ke Jakarta. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan diri ke Kalideres, Jakarta, atau ke gudang barang bekas diduga merupakan tempat kerjanya dulu.

“Tim sempat dua hari ke Kalideres, Jakarta, untuk mengintai tersangka. Tersangka kami tangkap pas turun dari mobil masih di Jalan Anyar Majalaya,” jelasnya.

Lourensius menyebut aksi begal yang dilakukan tersangka bukanlah yang pertama kali. Meski begitu, ia tak menyebut dimana dan kapan aksi begal lainnya dilakukan.

Baca Juga:  LKD Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Desa

“Dia melakukan ini lebih dari satu kali,” sebutnya.

Selain menangkap tersangka Asep, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama Dede Abdulkohar (24), yang membeli ponsel hasil curian Asep.

“Ada dua tersangka, satu lagi penadah. Handphone milik korban dijual pelaku kepada penadah tersebut. Penadah inilah yang pertama kami tangkap,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, insiden pembegalan yang menimpa Didi Supriyadi (48) itu terjadi pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Anyar Majalaya, tepatnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya.

Korban mendapatkan order dari Pasar Caringin ke Majalaya. Tepat di Jalan Anyar Majalaya, tersangka Asep Ramdani (28) meminta korban menghentikan mobilnya dengan alasan ingin kencing.

Baca Juga:  Eks Kanit Tipikor Coret Dinding Kantor Polres Luwu 'Sarang Pungli',  Pelaku Langsung Diamankan Propam

Tersangka membacok korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dan tangan sebanyak satu kali. Korban juga ditusuk di bagian perut. Selain itu, mobil korban dan tiga unit ponsel korban dirampas tersangka.

Atas ulahnya itu, tersangka Asep dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil, tiga unit handphone milik korban serta 1 bilah golok milik tersangka. (Red)