Target Pendapatan Pajak Daerah Purwakarta 2019 Tidak Tercapai

JABARNEWS | PURWAKARTA – Target pendapatan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di tahun 2019 tidak terealisasi sesuai target. Dari target sebesar Rp295.168.111.000 hanya terealisasi Rp244.916.470.095 atau tercapai 82,98 persen.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Nina Herlina melalui Kabid Penagihan Ade Ahmad Subhan, saat ditemui Jabarnews.com, Rabu (15/1/2020).

“Realisasi pendapatan pajak daerah di tahun 2019 tercapai 82,98 persen, yaitu sebesar Rp244.916.470.095 dari target sebesar Rp295.168.111.000,” kata Ade.

Ade menjelaskan, jenis penerimaan pajak daerah Kabupaten Purwakarta saat ini ada 10 item, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bogor Minta DLH Bertindak Tegas Terkait Pencemaran Sungai

Dari 10 item tersebut, ujar Ade, realisasi pendapatan pajak MBLB paling kecil yaitu Rp10.075.366.470 dari target Rp52.242.936.000, atau hanya terealisasi 19,29 persen.

“Namun ada dua item yang realisasinya melebihi target, yaitu pajak restoran terealisasi 102,42 persen, dan pajak reklame dengan realisasi 107,09 persen,” ujar Ade.

Adanya sejumlah item pajak daerah yang targetnya tidak tercapai karena adanya beberapa faktor, seperti berkurangnya kunjungan wisata ke Purwakarta, salah satunya imbas dari tidak beroperasinya Air Mancur Sri Baduga, yang berdampak dari pendapatan pajak hotel.

Baca Juga:  Jangan Sampai Ketinggalan! Ada 4.000 Lowongan Pekerjaan di Kota Bandung, Buruan Cek Disini

Kemudian adanya perusahaan atau pusat perbelanjaan modern yang tidak menerapkan tarif parkir sesuai peraturan daerah (Perda), dan adanya wajib pajak (PJT) yang belum membayar pajak parkir dikarenakan adanya konflik internal, yang menyebabkan realisasi pendapatan pajak parkir tidak mencapai 100 persen.

“Banyak faktor yang menyebabkan realisasi pajak daerah tidak mencapai target, namun yang pasti kita akan terus bekerja dengan maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! Ayah dan Anak di Tasikmalaya Tewas dalam Sumur, Ini Kronologinya

Terkait kecilnya realisasi pajak MBLB, ke depan pihak Bapenda Purwakarta akan melakukan koordinasi secara intens dengan sejumlah pihak, salah satunya pihak Dinas ESDM Jawa Barat, agar realisasi pajak MBLB bisa tercapai.

“Bapenda Purwakarta hanya bisa menarik pajak dari tambang MBLB yang berizin, yang jumlahnya saat ini hanya sedikit di Purwakarta, namun target pendapatan pajaknya cukup besar,” kata Ade.

Sebagai penutup, Ade menambahkan, di tahun 2020 ini, target pendapatan pajak daerah Bapenda Purwakarta sebesar Rp312.667.229.500, naik 10 persen di tahun sebelumnya. (Zal)