FKDT Purwakarta Audensi Ke DPRD, Ini Tuntutannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Purwakarta, mendatangi gedung DPRD setempat, pada Rabu (15/1/2020).

Kedatangan mereka dalam rangka audiensi dengan anggota DPRD terkait mempertanyakan kejelasan peraturan daerah (perda) nomor 24 thn 2009 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang belum di indahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Ketua DPC FKDT Kabupaten Purwakarta, Herman mengatakan ada 7 (tujuh) tuntutan yang disampaikan dalam audiensi yang diterima langsung komisi VI DPRD Kabupaten Purwakarta.

“Ada 7 (tujuh) tuntutan, diantaranya Keberlangsungan Perda dan Perbup tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan apa sanksi apabila Perda tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan. Perhatian Pemerintah terhadap DTA, Insentif bagi Guru, siswa dan lembaga DTA, serta Sekretariat DPC FKDT Kabupaten Purwakarta,” jelas Herman, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Terima Kunjungan Pengurus Senkom Mitra Polri

Selain itu, lanjut dia, dalam audiensi tersebut menanyakan tentang bantuan untuk fisik bangunan Diniyah, bantuan untuk kegiatan Diniyah seperti Porsadin, Manasik dan lainnya. Serta, pihaknya juga menyampaikan bagimana Legalitas Ijazah DTA.

“Berdasarkan study banding kami terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang di Jawa Barat jelas terlihat kesenjangannya, di Purwakarta tak ada sama sekali bantuan untuk DTA,” ungkapnya.

Herman mencontohkan, jika di Kota Bekasi Insentif untuk Guru DTA sebesar Rp.500 ribu rupiah perbulan untuk setiap guru DTA, sama seperti di Kabupaten Subang setiap Guru mendapatkan Insentif sebesar Rp.1,2 Juta pertahun, sama halnya dengan di Kabupaten Cimahi dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Sasar Anak dari Keluarga Tidak Mampu

“Nah untuk di Indramayu ada bantuan sebesar Rp.14 Miliar pertahun dan Rp.11.500 untuk setiap siswa perbulannya. Sedangkan di Kota Banjar pemerintah menganggarkan Rp.1,4 Miliar untuk bantuan DTA dan Rp.150 juta untuk kegiatan DTA pertahunnya. Di Kota Bandung DTA menerima bantuan sebesar Rp.12 Miliar pertahunnya.

Untuk di Purwakarta sendiri, lanjut Herman, tidak ada sama sekali anggaran bantuan untuk DTA maupun insentif bagi guru DTA.

“Di Purwakarta anggaran untuk DTA itu nol. Dengan demikian kami berharap Pemkab Purwakarta mendengarkan aspirasi kami ini,” harapnya.

Baca Juga:  Kantor Diskominfo Kota Bandung Digeledah Selama 7 Jam, Penyidik KPK Bawa Pulang Dua Koper

Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Komisi IV, Zaenal Arifin mengatakan memberikan respon positif dan akan menindaklanjuti semua hasil audiensi ini kepada Bupati Purwakarta.

“Untuk masalah perda akan terus di pertanyakan atau disusul ke Bupati Purwakarta dan akan dibahas dengan Dinas Pendidikan,” ungkap Anggota Fraksi PKB itu.

Diungkapkannya, dirinya akan merekomendasikan serta mengawal agar semua anggaran untuk DTA terealisasi dan memfasilitasi DPC FKDT Kabupaten Purwakarta beraudiensi dengan Bupati.

“Kami akan kawal semua tuntutan yang disampaikan DPC FKDT Purwakarta dalam audiensi tadi,” singkat pria yang akrab disapa Kang Bentar. (Gin)